KIP Nagan Raya Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya membuka penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui parpol/parpol lokal peserta Pemilu pada pengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan penelusuran DIALEKSIS.COM dari dokumen pengumuman KIP Nomor: 303/PL.01.4-Pu/1115/2023 itu, KIP Nagan menerima pengajuan balon anggota DPRK Nagan Raya dengan ketentuan menyerahkan dokumen pengajuan. Surat pengajuan ini menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol untuk parpol dan formulir Model B-Pengajuan Parlok untuk parpol lokal dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pelamar mengisi formulir tersebut dengan menyertakan foto diri terbaru balon dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh ketua parpol atau parlok peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Nagan Raya.
Sementara untuk waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan akan dilaksanakan di Kantor KIP Nagan Raya, Jl Nuruddin Ar-Raniry No 3, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya. Sedangkan untuk waktunya dibuka sejak Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Untuk hari Minggu (14/5/2023) atau hari terakhir pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. [sam]
- Pemkab Siap Kolaborasi dengan KIP Aceh Besar Sukseskan Pemilu Serentak 2024
- Kurangnya Pendidikan Politik Dinilai Penyebab Minim Keterwakilan Perempuan di Parlemen
- Enam bulan Memimpin, Pj Bupati Nagan Raya Benahi Semua Permasalahan Daerah
- Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, Berikut Persyaratannya