KIP Kota Banda Aceh Siap Hadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019
Font: Ukuran: - +
Komisioner KIP Kota Banda Aceh divisi hukum dan pengawasan, H. Muhammad AH (Dok.Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengaku siap menghadapi gugatan dalam sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesiapan tersebut diutarakan oleh Komisioner KIP Kota Banda Aceh divisi hukum dan pengawasan, H. Muhammad AH kepada Dialeksis.com, Jumat (7/6/2019).
KIP Kota Banda Aceh sendiri sejauh ini menghadapi gugatan PHPU yang didaftarkan Partai Golkar.
" Kami ada 1 (satu) PHPU yang didaftarkan oleh Partai Golkar, TPS 3 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala. Kami sudah diinformasi oleh KPU RI via KIP Aceh. Namun, belum dapat kami pastikan apakah diterima atau ditolak oleh MK. Karena, baru tercatat dalam Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK), tanggal 1 Juli 2019. Artinya jika diterima ya secara otomatis terdaftar dalam BRPK" ujar Muhammad.
Pihaknya mengaku saat ini sedang mempersiapkan kronologis hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan dokumen lain yang dibutuhkan yang berkenaan dengan PHPU
"Kalau diterima permohonan Partai Golkar tersebut oleh MK ,. Kami pada tanggal 1-2 Juli 2019 nantinya akan disampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama oleh MK . Selanjutnya tanggal 5-12 Juli 2019 kami akan menyerahkan jawaban dan alat bukti di Mahkamah Konstitusi"pungkasnya. (PD)