KIP Kosong Anggaran Verifikasi Parlok, Fahrul Sebut Pemerintah Aceh Wajib Dukung Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Fahrul Rizha Yusuf . [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Fahrul Rizha Yusuf menyatakan, Pemerintah Aceh wajib mendukung pesta demokrasi perhelatan Pemilu tahun 2024.
Ungkapan tersebut disampaikannya merespons persoalan terkini di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dikabarkan terkendala anggaran untuk melakukan verifikasi partai lokal.
“Saya tidak akan bicara soal anggaran atau berapa besaran anggaran. Tapi saya menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memfasilitasi keberlansungan Pemilu. Karena toh partai lokal juga hanya ada di Aceh,” ujar Fahrul kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu, dari sisi pengawas, Fahrul mengatakan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun Bawaslu ikut melaksanakan pengawasan verifikasi faktual partai politik, baik untuk partai lokal maupun partai nasional, sumber anggarannya tetap di APBN.
Jika pun kekurangan anggaran, kata Fahrul, Bawaslu tetap akan melaksanakan pengawasan lantaran sudah menjadi tugas pokok bagi Bawaslu.
“Saya berbicara atas nama pengawas, kita (Bawaslu-Panwaslih) tetap wajib melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu,” tutupnya.
Diketahui, sesuai PKPU No.3/2022, beberapa daerah di Indonesia sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Namun di Provinsi Aceh sendiri dikabarkan masih tersendat dengan kendala.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada awak media menyatakan belum ada kejelasan mengenai pendanaan untuk verifikasi partai lokal.
KIP Aceh menyampaikan bahwa sumber anggaran verifikasi partai nasional berada di APBN, sedangkan verifikasi partai lokal hingga kini belum memiliki kejelasan anggaran.
Kabarnya, pihak KIP Aceh sudah mengusulkan anggaran verifikasi kepada Pemerintah Aceh sesuai dengan Undang-undang tentang Pemerintah Aceh (UUPA), namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari Pemerintah Aceh.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Aceh dikabarkan sedang menunggu penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Mereka sudah menyurati KPU dan menunggu balasan untuk penjelasan apakah APBN ikut mengakomodasi verifikasi partai lokal juga atau tidak.(Akhyar)
- Pemerintah Aceh dan Sumut Tandatangani Berita Acara Hasil Rakor Empat Pulau Sengketa
- Tahapan Pemilu Terkendala Anggaran, KIP Aceh Diminta Terus Koordinasi dengan Pemda
- Menteri Keuangan Semprot Pemda: Ingin Anggaran Ditambah, Tapi Dana Ngendon di Bank
- Belum Ada Penganggaran, Khairul Hasni Pertanyakan Anggaran Reparasi 5 Ribu Korban Konflik