Beranda / Berita / Aceh / KIP Bener Meriah Sosialisasikan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2024

KIP Bener Meriah Sosialisasikan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2024

Senin, 25 September 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

KIP Bener Meriah menggelar sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024, Senin (25/9/2023). [Foto: Diskominfo Bener Meriah]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, menggelar sosialisasi terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (25/9/2023) di aula Setdakab Bener Meriah.

Kegiatan tersebut dihadiri anggota Forkopimda Kabupaten Bener Meriah, kepala OPD, dan instansi vertikal lainnya serta para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, sosialisasi tersebut sebagai wujud kerjasama antara pihak KIP Bener Meriah dengan TNI/Polri serta Pemkab untuk menyamakan persepsi terhadap persiapan pelaksanaan Kampanye Pemilu

 Sekretaris KIP Bener Meriah, melalui Kasubbag Perencanaan, Soraya, menjelaskan, tujuan dilaksakanakan sosialisasi untuk memahami isi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Dalam Pemilu 2024. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam persiapan kampanye Pemilu.

Sementara itu, Pj Bupati Bener Meriah, Drs. H. Haili Yoga M.Si dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya partisipasi politik yang otonom bagi warga negara dalam sebuah negara demokratis. 

“Kegiatan sosialisasi ini, juga merupakan salah satu upaya membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, masyarakat dan para pihak lainnya dalam kaitan dengan pelaksanaan kampanye dan membangun kesepahaman terhadap pemilih tambahan yang harus diakomodir pada Pemilu Tahun 2024,” katanya. 

Pj Bupati Bener Meriah ini, mengingatkan tentang larangan-larangan dalam kampanye yang harus dipenuhi para kontestan Pemilu, diantaranya terkait dengan lokasi yang boleh dipasang alat peraga sosialisasi maupun kampanye serta ruang lingkup kampanye.

“Kami berharap,melalui kegiatan sosialisasi ini, tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak mengesampingkan aturan yang berlaku agar tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses,” harap Haili Yoga. 

Ketua Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Kabupaten Bener Meriah, Hasanah SH, memaparkan peraturan kampanye mulai dari dasar hukum kampanye, tahapan kampanye, istilah-istilah kampanye, unsur-unsur pelaksana kampanye, pelaksana kampanye Pemilu presiden, tim kampanye Pemilu presiden.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, petugas kampanye, materi kampanye, tahapan dan metode kampanye, larangan dan sanksi dalam kampanye, serta perubahan paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. [FH/DBM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda