KIP Banda Aceh Bersama Forkopimda Gelar Rapat Soal APK Pemilu 2024, Ini Aturannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bersama sejumlah unsur Forkopimda Banda Aceh menggelar rapat koordinasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Rapat tersebut membahas mengenai teknis pemasangan Alat Peraga Kampanye pada pemilu 2024 di Kota Banda Aceh. Berdasar pelaksanaan Pemilu 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu, di mana di dalam proses Pemilu terdapat tahapan-tahapan salah satunya pelaksanaan Kampanye kampanye yang diatur dalam pasal 267 s/d 324.
Kemudian KPU juga telah mengatur mengenai teknis pelaksanaan kampanye yang telah di atur dalam pasal 82 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye pemilu.
Selanjutnya tahapan Kampanye Akan di mulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 yang akan diikuti oleh DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta pasang Capres-Cawapres.
Untuk lokasi pemasangan APK pemilu 2024 KIP Kab/Kota Harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat selanjutnya setelah ditentukan lokasi oleh Pemerintah setempat KIP Kab/Kota mengeluarkan putusan terkait lokasi pemasangan APK.
Dalam rakor tersebut, Kapolresta Banda Aceh diwakili oleh Kasubagdalops Bagops Iptu Supriadi, Dandim 0101/KBA diwakili oleh Kapten Inf Mulyadi, Kabag Tapem Muhammad Ridha, Kepala Kesbang Pol Heru Triwijanarko, para Camat Sekota Banda Aceh, Kapala Divis hukum dan pengawasan Hasbullah Yunur, Kepala Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Muhammad Zar, Sekretaris KIP Kota Banda Aceh Ermizar, Komisioner Panwaslih, Ambia Dianda, serta para staf KIP Banda Aceh.