Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Terima Pengajuan Perbaikan Bacaleg DPRA dari 24 Partai Politik

KIP Aceh Terima Pengajuan Perbaikan Bacaleg DPRA dari 24 Partai Politik

Sabtu, 15 Juli 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima pengajuan perbaikan Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari 24 partai politik, termasuk partai politik lokal. Sebanyak 1.710 Bacaleg DPRA telah diajukan ke KIP untuk proses perbaikan dokumen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah, menjelaskan bahwa pengajuan perbaikan dilakukan dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen bagi bakal calon yang statusnya belum memenuhi syarat, serta bagi calon yang tidak memenuhi syarat uji mampu membaca Al-Quran, sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP Aceh antara tanggal 15 Mei hingga 25 Juni 2023, serta uji mampu membaca Alquran yang dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2023.

"Pengajuan perbaikan dilakukan oleh partai politik untuk Bacaleg DPRA yang belum memenuhi syarat atau tidak mampu uji mampu membaca Alquran, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan uji mampu membaca Alquran yang telah dilakukan oleh KIP Aceh," ujar Munawarsyah kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (15/7/2023).

Munawarsyah menambahkan bahwa KIP Aceh akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh partai politik. Evaluasi ini melibatkan tim verifikasi dan penyelenggara pemilu guna memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Munawarsyah mengatakan, status belum memenuhi syarat ditetapkan karena ada dokumen yang belum memenuhi persyaratan, seperti fotocopy ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan kesehatan yang tidak sesuai atau belum dilampirkan, surat keterangan pengadilan yang belum ada, surat pengunduran diri bagi pekerjaannya yg diharuskan utk mengundurkan diri dan persyaratan lain sesuai PKPU 10/2023

“Dalam tahapan perbaikan dokumen partai politik dapat juga mengganti bakal calon yang berstatus belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat tersebut dengan bakal calon pengganti,” kata Munawarsyah. 

Proses perbaikan ini penting untuk memberikan kesempatan kepada partai politik dan Bacaleg DPRA untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada tahap verifikasi sebelumnya. Dengan melakukan perbaikan, diharapkan Bacaleg DPRA dapat memenuhi syarat yang ditetapkan untuk menjadi calon anggota DPRA.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda