KIP Aceh Terbukti Langgar Kode Etik. Ini Pasal Yang dilanggar
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
Ketua Majelis Hakim DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si. [Foto: tangkap layar]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui Putusan perkara nomor 169-PKE-DKPP/X/2021 dalam sidang DKPP di gedung DKPP, Jakarta pusat, pada Rabu (17/11/2021).
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, DKPP menilai keputusan teradu menerbitkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, Tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Selain itu tindakan para teradu yang mengoreksi Keputusan Penyelenggaraan Pilkada Aceh melalui Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, dinilai DKPP melanggar prinsip profesional dan akuntabel.
Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d dan ayat 3 huruf a dan huruf f. Pasal 11 huruf b dan huruf c. Pasal 15 huruf c dan pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan para teradu mereduksi norma UU, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, menimbulkan kegaduhan, serta bertentangan dengan prinsip tertib sosial. DKPP menilai teradu I selaku ketua merangkap anggota KIP Aceh dan Teradu 4 selaku anggota KIP Aceh merangkap ketua Divisi perencanaan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh keputusan diambil sesuai peraturan perundangan, asas asas umum pemerintahan baik dan kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d dan ayat 3 huruf a dan huruf f. Pasal 11 huruf b dan huruf c. Pasal 15 huruf c dan pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. ” Ujar Ketua Majelis Hakim DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, dari ruang sidang DKPP RI yang disiarkan langsung melalui melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
lebih lanjut, DKPP menilai Para teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bersikap dan bertindak profesional. Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan keahlian dan pengetahuan dibidang pemilu.
“ Benar bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengatur beberapa ketentuan khusus berkenaan penyelenggaraan pemilihan di Aceh. Namun sesuai asas hukum lex specialist derogat legi generalis. hal hal yang tidak diatur secara khusus dalam UUPA semestinya mempedomani ketentuan pasal 167 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 dan pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016. Yang secara tegas mengatur pemilu dan pemilihan serentak nasional berlangsung pada tahun 2024” tegas Prof. Dr. Muhammad dalam pertimbangan putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan, DKPP memutuskan : satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk teradu 1, Syamsul Bahri selaku ketua merangkap anggota KIP Aceh dan teradu 4, Ranisah selaku anggota KIP Aceh sejak putusan ini dibacakan. ketiga, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Tharmizi, teradu 3 Munawarsyah, teradu 5 Muhammad, teradu 6 Agusni AH dan teradu 7 Akmal Abzal selaku anggota KIP Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Kelima, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini.
Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh dilaporkan Nasran AB melalui kuasanya Imran Mahfudi. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh, yakni Syamsul Bahri, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal sebagai Teradu I - VII.
Pokok aduan terkait dugaan para Teradu melakukan tindakan yang tidak profesional dengan mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. (Asy)