kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Tamiang Tetapkan 11 Lokasi Kampanye Terbuka, Cek Lokasinya

KIP Aceh Tamiang Tetapkan 11 Lokasi Kampanye Terbuka, Cek Lokasinya

Minggu, 21 Januari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif . [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang dengan pemerintah setempat menetapkan 11 titik lokasi untuk peserta Pemilu 2024 yang ingin berkampanye. Keputusan ini diumumkan dalam rapat umum penetapan lokasi dan jadwal kampanye beberapa waktu lalu. 

“Penggunaan lokasi kampanye terbuka dapat dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada Wartawan, Minggu (21/1/2024). 

Arif menyebutkan tempat-tempat tersebut adalah lapangan bola kaki Paya Ketenggar Kecamatan Manyak Payed, lapangan bola kaki Kampung Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun, lapangan bola kaki Kampung Telaga Muku Dua Kecamatan Banda Mulia dan lapangan bola kaki Kampung Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara. 

Selanjutnya, lapangan bola kaki Kampung Durian Kecamatan Rantau, lapangan upacara Kecamatan Sekerak, lapangan bola kaki Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu dan lapangan bola kaki dusun buluh Betung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda. 

Kemudian, lapangan kecamatan Bandar Pusaka Kampung Babo, lapangan kecamatan Seruway Kampung Tangsi Lama dan Lapangan Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru. 

Arif menjelaskan untuk partai politik, calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta kampanye calon presiden dan wakil presiden ditetapkam menggunakan dua lokasi berbeda.   

“Seperti Lapangan Bola Kaki Kota Kualasimpang untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Gedung Olah Raga (GOR) bagi calon presiden," sebut Arif. 

Sebelum acara dimulai, kata Arif, setiap partai politik diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak berwajib paling lambat tujuh hari sebelum kampanye. Hal ini untuk keamanan dan sesuai dengan prosedur.

Arif juga menghimbau kepada partai politik dan caleg yang berkampanye terbuka yang menggunakan lokasi kampanye terbuka, tidak meninggalkan sampah usai melakukan kegiatan. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda