KIP Aceh Tak Berwenang Lakukan Penundaan Pilkada Aceh 2022, Ini Penjelasannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Praktisi Hukum, Pengamat Pemerintahan dan Pembangunan Hermanto SH. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Praktisi Hukum, Pengamat Pemerintahan dan Pembangunan Hermanto SH mengatakan, bahwa seharusnya kita sebagai masyarakat awam tetap berpedoman dengan ke khususan Aceh terkait dengan pelaksanaan pilkada di Aceh, karena pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berbunyi: "Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil."
Dirinya menjelaskan, bahwa bunyi pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah sangat jelas bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh itu diselenggarakan 5 tahun sekali jadi tidak multitafsir.
"Satu yang harus diingat bahwa kedudukan hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu setara. Mengacu pada azas hukum Lex Specialis Derogaat Lex Generalis, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum yang bersifat khusus (UUPA) dapat mengenyampingkan Ketentuan hukum yang bersifat umum(UU Pilkada nasional)," ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (13/12/2021).
Selanjutnya, Dia menjelaskan, bahwa di dalam prosedur pelaksanaan atau penundaan kegiatan raya seperti pilkada ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya:
- Dalam prosedur pelaksanaan kegiatan raya seperti Pilkada hal yang harus diperhatikan adalah, Mulai dari Tahapan, Program serta Jadwal Penyelenggaraan pemilihan.
- Tahapan persiapan seperti: perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pendaftaran pemantau Pemilihan, pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
- Tahapan penyelenggaraan seperti: pencalonan (syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan; dan pendaftaran Pasangan Calon), Masa Kampanye dll. (PKPU 1 Tahun 2017).
"Sedangkan di dalam penundaan suatu pilkada yang harus diperhatikan adalah, alasan penundaan tersebut, apakah disebabkan oleh karena terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya sehingga pilkada tersebut ditunda, dan penundaan tersebut juga harus sesuai dengan pasal 104 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.
Kemudian, Hermanto mengatakan, terkait dengan Penundaan yang dilakukan oleh KIP Aceh berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tanggal 2 April 2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021, KIP Aceh tidak berwenang untuk melakukan Penundaan pilkada Aceh 2022, dikarenakan berdasarkan Ketentuan Peralihan Bab XII pasal 104 ayat ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: "Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil, Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh melalui Pimpinan DPRA." [ftr]