Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Sebut 4 Parlok Tak Penuhi Syarat

KIP Aceh Sebut 4 Parlok Tak Penuhi Syarat

Kamis, 15 September 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas KIP Aceh]

“KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sebutnya.

Lanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol di tingkat Pusat dan KIP Aceh untuk Parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2022. 

“Sedangkan, KPU/KIP Kab-Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 sampai dengan 7 Oktober 2022,” pungkasnya. [ftr]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda