Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Rekrut 149.315 Orang untuk Petugas Pilkada 2024, Berapa Honornya?

KIP Aceh Rekrut 149.315 Orang untuk Petugas Pilkada 2024, Berapa Honornya?

Minggu, 21 April 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Peserta mengikuti ujian tertulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang digelar KIP Banda Aceh. (mc aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemiliahan (KIP) Provinsi Aceh, mulai melakukan perekrutan sebanyak 149.316 orang petugas badan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.

“Perekrutan ini kita lakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 tanggal 4 April 2024,” kata Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, Jumat (19/4/2024).

Dia menyebutkan, pembentukan badan Adhoc Pilkada Aceh 2024 ini meliputi penyelenggara tingkat kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS), panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk masing-masing TPS serta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Adapun jumlah penyelenggara Pilkada 2024 yang akan direkrut oleh KIP kabupaten/kota di Aceh, di antaranya 1.450 orang panitia pemilihan kecamatan tersebar di 290 kecamatan di Aceh dan 19.497 orang panitia pemungutan suara tersebar di 5.499 desa/gampong di Aceh.

Kemudian 16.046 orang panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) tersebar di seluruh Aceh serta 112.322 orang kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di 16.046 tempat pemungutan suara di 6.499 desa/gampong di Aceh.

Agusni mengatakan, proses rekrutmen tersebut nantinya akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Menurut dia, proses rekrutmen dan seleksi diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu 2024 yang lalu.

KIP Aceh memastikan 23 Kabupaten/Kota melakukan perekrutan Ad Hoc tersebut sesuai regulasi dan hasil rakor nasional di Jakarta pada 17-19 April, secara terbuka sebagaimana untuk Pemilu yang lalu dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Sedangkan dasar hukum perekrutan tersebut merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Agusni mengatakan, petugas PPK dan PPS nantinya akan melaksanakan tugas selama delapan bulan sejak resmi direkrut, sedangkan PPDP dan KPPS melaksanakan tugas selama satu bulan.

“Terkait dengan honorarium petugas disesuaikan petunjuk teknis dan PKPU dan diharapkan angkanya bisa serupa Pemilu 2024,” ungkapnya. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda