Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh: Penggantian Calon Pilkada Hanya untuk Kondisi Khusus

KIP Aceh: Penggantian Calon Pilkada Hanya untuk Kondisi Khusus

Sabtu, 24 Agustus 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ahmad Mirza Safwandy Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menegaskan bahwa penggantian pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur ketat oleh undang-undang.

"Penggantian calon tidak bisa dilakukan sembarangan," ujar Mirza sapaan akrab kepada Dialeksis, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Mirza selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh menjelaskan, ada dua tahapan di mana penggantian calon dimungkinkan. Pertama, pada tahap pemenuhan persyaratan dukungan. Kedua, pada tahap pendaftaran pasangan calon.

Pada tahap pertama, penggantian hanya diizinkan jika terjadi halangan tetap, seperti calon meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Selain itu, penggantian juga bisa dilakukan jika calon dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara pada tahap pendaftaran, aturannya lebih ketat. Selain dua alasan sebelumnya, calon juga bisa diganti jika dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Mirza menekankan bahwa semua proses penggantian harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 125 dan 126 regulasi Pilkada. "Baik dari jalur independen maupun partai politik, semuanya harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan," katanya.

Komisioner KIP Aceh ini menambahkan, aturan ketat ini diberlakukan untuk menjaga integritas dan keseragaman dalam pelaksanaan Pilkada. Ia menyarankan masyarakat yang ingin informasi lebih lanjut mengenai teknis penggantian pasangan calon agar menghubungi langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh.

Dengan penjelasan ini, Mirza berharap masyarakat dapat memahami bahwa penggantian pasangan calon dalam Pilkada bukanlah hal yang mudah dilakukan dan harus memenuhi syarat-syarat khusus yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda