KIP Aceh Nyatakan Masih Ada Waktu Bahas Soal Anggaran Pilkada 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sudah sangat siap untuk melaksanakan Pilkada Aceh tahun 2022.
Hal itu ditandai dengan telah ditetapkannya tahapan Pilkada, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan mulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari bulan Januari sampai dengan April 2021.
"Kami rasa masih ada waktu yang cukup untuk membahas anggaran," ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (29/1/2021).
Syamsul mengatakan, sejauh ini koordinasi antara KIP Aceh dengan Kemendagri KPU RI dan DPR RI sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang dan telah melakukan koordinasi dengan KPU RI baik surat maupun lisan sebelum pihaknya menetapkan tahapan Pilkada.
"Karena KIP Aceh merupakan hirarki dengan KPU RI, sementara dengan Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan DPR RI itu ranahnya DPRA dan Pemerintah Aceh dan kabar yang kami terima mereka sedang melakukannya," kata Syamsul.
Sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11/2006 pasal 66 ayat (1) KIP Aceh berkewajiban untuk menetapkan tahapan.
"Perlu diketahui penetapan tahapan yang KIP Aceh lakukan murni perintah Undang-Undang," tegas Syamsul.
- DPRA Kunjungi Dua Perusahaan, Harap Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Simeulue
- BEM USK Sebut Penggunaan Dana Hibah Bisa Mereka Pertanggung Jawabkan
- Masuk Peringkat 17 Kampus Terbaik Nasional 2021, USK Targetkan 5 Besar di Webometrics