kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Lakukan Mitigasi untuk Minimalkan Potensi Sengketa Pilkada

KIP Aceh Lakukan Mitigasi untuk Minimalkan Potensi Sengketa Pilkada

Senin, 05 Agustus 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. [Foto: dok. KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memitigasi atau mengurangi dampak potensi sengketa dalam pemilihan langsung kepada daerah (pilkada) serentak di Aceh.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, mitigasi potensi sengketa pada Pilkada ini penting guna mencegah timbulnya persoalan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

"Mitigasi potensi sengketa pada Pilkada ini penting guna pencegahan sebelum terjadinya permasalahan. Paling tidak bisa ditanggulangi atau paling tidak meminimalisasi terjadinya sengketa," katanya, dalam keterangan pers, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mitigasi potensi sengketa dalam tahapan Pilkada, yang di ikuti KIP kabupaten/kota di Aceh, akademisi, dan lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata dia, dibahas beberapa potensi permasalahan yang dapat menjadi sengketa pada tahapan pencalonan pilkada, di antaranya terkait dengan syarat akumulasi perolehan suara, status mantan pelaku tindak pidana dengan hukuman 5 tahun penjara, status residivis, dan beberapa isu krusial lainnya.

"Mitigasi potensi sengketa ini juga menjadi pembahasan dalam ruang lingkup pedoman teknis pencalonan yang sedang disusun KIP Provinsi Aceh dan akan dikonsultasikan ke KPU RI," katanya

Menyangkut penyelesaian sengketa Pilkada, dia mengatakan bahwa perselisihan hasil Pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam UU Pilkada tersebut, awalnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada bersifat sementara hingga dibentuk peradilan khusus.

"Namun, kemudian keluar keputusan yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada bersifat permanen," kata Ahmad Mirza.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan walikota dan wakil walikota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda