Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Ingatkan Caleg Tertibkan Alat Peraga Kampanye Secara Mandiri

KIP Aceh Ingatkan Caleg Tertibkan Alat Peraga Kampanye Secara Mandiri

Selasa, 07 November 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua KIP Aceh Saiful


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan para calon legislatif (caleg) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) mereka secara mandiri. Peringatan ini disampaikan karena jadwal kampanye resmi belum dimulai, dan KIP Aceh ingin memastikan agar proses kampanye berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami terus mengingatkan para calon legislatif yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT pada Pemilu 2024 untuk segera menertibkan APK secara mandiri. kepatuhan terhadap jadwal kampanye yang telah ditetapkan adalah suatu hal yang sangat penting," kata Ketua KIP Aceh Saiful kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (7/11/2023).

Menurut Saiful, penertiban APK secara mandiri adalah tanggung jawab para caleg sebagai bagian dari integritas dan ketaatan terhadap aturan dalam proses demokrasi. 

Saat ini, alat peraga kampanye caleg marak dipasang di berbagai tempat. Padahal, jadwal kampanye pemilihan anggota legislatif belum dimulai. Kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Saiful mengatakan nanti akan ada penertiban alat peraga kampanye. Bagi yang tidak menertibkannya, maka akan dibongkar paksa pihak terkait. Termasuk bongkar paksa alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang.

"Tempat terlarang pasangan alat peraga kampanye di antaranya sekolah, kantor pemerintahan, masjid dan musala serta rumah ibadah lainnya, dan tempat-tempat fasilitas publik. Kami ingatkan caleg tidak memasang APK di tempat terlarang tersebut," kata Saiful.

Saiful mengatakan saat ini pihaknya juga  sedang menunggu daftar lokasi pasangan alat peraga kampanye dari pemerintah daerah. Berdasarkan daftar lokasi tersebut, KIP Aceh akan mengeluarkan surat keputusannya.

"Kami juga mengingatkan para caleg mematuhi aturan kampanye, guna mewujudkan pemilu damai dan berkualitas di Provinsi Aceh. Kami juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi kampanye para kontestan Pemilu 2024," kata Saiful.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda