KIP Aceh Hitung Suara Ulang di 42 TPS Kecamatan Peureulak Timur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar penghitungan surat suara ulang untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di tingkat Kecamatan Peurelak Timur, Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 6.
Penghitungan dilaksanakan di Idi sport center, Rabu 21 Agustus 2019, ikut dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan proses penghitungan surat suara ulang dilakukan atas amanah dari Mahkamah Konstitusi sesuai amar putusannya bernomor 185-18-01/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019.
"Ada 42 TPS dalam 20 desa di Kecamatan Peureulak Timur yang dihitung ulang. Sesuai putusan MK, penghitungan hanya untuk Partai Nasional Aceh," katanya.Menurutnya, panitia adhoc (KPPS, PPS, dan PPK) yang melakukan tugas pada penghitungan ini, diambil dari anggota panitia yang sebelumnya bertugas pada pemilu 17 April yang lalu.
"Kemarin kita kembali mengukuhkan PPK, PPS dan KPPS yang terlibat pada pemilu 17 April 2019 lalu. setelah dikukuhkan langsung kita berikan bimbingan teknis terkait penghitungan suara ulang," ujarnya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan suara ulang di Peureulak Timur, setelah PNA mengajukan permohonan, karena menilai adanya ketidakpastian data perolehan suara terhadap salah satu calon partai lokal tersebut. Permohonan dikabulkan MK dalam persidangan di Jakarta, pada 8 Agustus 2019 lalu. [AW|Yudi]