kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh: Caleg Masih Bisa Diganti Sebelum Penetapan DCS

KIP Aceh: Caleg Masih Bisa Diganti Sebelum Penetapan DCS

Selasa, 08 Agustus 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 diberikan kesempatan untuk menggantikan bakal calon legislatif (Bacaleg) sebelum proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). 

Menurut Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan, penetapan DCS dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2023 mendatang, dan sebelum tanggal tersebut, parpol peserta pemilu diberikan waktu untuk mengajukan perubahan atau pergantian nama bacaleg yang telah diusulkan. 

“Sekarang tahapan Pemilu sudah memasuki pencermatan rancangan DCS. Pencermatan tersebut untuk memeriksa kembali DCS sebelum ditetapkan. Dalam tahap DCS ini, parpol masih diberi kesempatan mengajukan pergantian bacaleg," katanya.

Sebelumnya, KIP Aceh menerima pendaftaran 1.781 Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kemudian KIP melakukan verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran. Bagi yang tidak mampu membaca Al Quran, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selain penggantian Bacaleg, kata Saiful, Parpol juga diberi kesempatan memperbaiki atau mengubah nomor urut Bacaleg yang didaftarkan di masa pencermatan tersebut.

"Sedangkan untuk bacaleg yang mengundurkan diri, harus ada surat dari partai. Pengunduran diri bacaleg tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tanpa persetujuan partai yang mengusungnya," kata Saiful.

Menyangkut temuan Bacaleg ganda, Saiful mengatakan sejauh ini belum ditemukan Bacaleg ganda atau yang didaftarkan lebih dari satu partai politik peserta pemilu.

"Tim KIP Aceh masih bekerja memeriksa kembali hasil verifikasi terhadap bacaleg, apakah ada bacaleg ganda atau tidak. Kalau ditemukan, tentu diproses berdasarkan aturan yang berlaku," kata Saiful.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda