Kinerja Kejati Diapresiasi Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Negara di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Mahmud Padang selaku Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan pemuda anti korupsi Provinsi Aceh Alamp Aksi Provinsi Aceh mengapresiasi kinerja Kejati Aceh terkait penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara di Aceh Tamiang.
Sebagaimana diketahui, Alamp Aksi telah beberapa kali melalukan aksi beberapa bulan lalu guna untuk mengusut dugaan yang terjadi di daerah tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan 3 sebagai tersangka yakni mursil SH sebagai mantan Bupati Aceh Tamiang periode lalu, T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).
"Kita sangat bangga terhadap penetapan ini, segabagi lembaga hukum yang kita harapkan masyarakat Aceh untuk pemberantasan mafia tanah," kata Mahmud Padang selaku Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh, kepada Dialeksis.com, Rabu (12/4/2023).
Dia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai titik penangkapan beberapa orang yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Aceh ini sampai tuntas.
Ia berharap Kepala Kejati Aceh dapat memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan ada indikasi yang menyebabkan kerugian negara yang cukup membengkak.
"Kami juga berharap agar segera dilakukan penahanan terhadap oknum yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dianggap perlu agar oknum tersebut tidak melarikan diri," tutupnya. [nor]