KIA Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH Banda Aceh dan MaTA Singgung Ada Kejanggalan
Font: Ukuran: - +
Koordinator MaTA Alfian (kiri) dan Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat (kanan). [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada hari Senin (31/10/2022), YLBHI-LBH Banda Aceh dan juga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendapati surat balasan dari Komisi Informasi Aceh (KIA) No. 71/KIA-P/X/2022 perihal tanggapan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua komisioner KIA, Muhammad Hamzah dan Muslim Kadri.
Dugaan pelanggaran ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat pemerhati kebijakan publik yang tergabung di LBH Banda Aceh dan MaTA.
Dari surat tanggapan laporan tersebut memuat lima poin. Pertama, bahwa KIA telah melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik pada 25 Oktober 2022. Kedua, menerangkan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno tersebut menyatakan bahwa tidak benar adanya dugaaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Muhammad Hamzah dan Muslim Kadri. Dibuktikan dengan lampiran surat-surat pernyataan dari beberapa instansi yang disinyalir sebagai tempat terlapor memiliki rangkap jabatan.
Selanjutnya poin menerangkan pasal-pasal dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi yang menyandarkan bahwa kedua anggota komisi KIA terlapor tidak melakukan pelanggaran apa pun sebagaimana laporan masyarakat. Berdasarkan keterangan tersebut, poin ke empat surat ini menerangkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh masyarakat ditolak.
Atas penolakan tersebut, YLBHI-LBH Banda Aeh dan juga MaTA menilai ada kejanggalan terkait surat tanggapan KIA tersebut.
Menurut mereka, kejanggalan yang perlu diurai ialah, pertama, fisik surat tersebut hanya berupa salinan berbentuk fotocopy (bukan asli). Kedua, surat tersebut ditandatangani oleh Muslim Kadri selaku terlapor atas nama Ketua KIA. Ketiga, bukti-bukti yang dilampirkan hanya atas nama Muslim Kadri saja, sementara Muhammad Hamzah, terlapor lainnya, tidak terlampir sama sekali.
Keempat, terdapat salah satu surat pernyataan dari Percasi yang menyatakan bahwa Muslim Kadri adalah Pengurus Percasi Provinsi Periode 2021-2025 dan mengajukan pengunduran diri tanggal 22 Agustus 2022, sementara ia dilantik sebagai Komisioner KIA pada November 2020.
“Ini artinya meskipun yang bersangkutan saat ini tidak lagi sebagai Pengurus Percasi, namun ia pernah merangkap jabatan sejak 2021 sampai dengan tanggal pengunduran dirinya,” ujar Kepala Operasional YLBHI-KIA Banda Aceh, Muhammad Qodrat SH MH dalam keterangan pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (31/10/2022).
Pihaknya juga menolak surat tanggapan laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KIA karena dianggap banyak janggalnya dan tak sesuai fakta.
“Terhadap kejanggalan tersebut, kami menolak surat tanggapan laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KIA tersebut karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” pungkas Alfian selaku Koordinator MaTA.[]
- Intelektual Muda Aceh Sebut Anies Baswedan Sosok Pemimpin Cendikia
- YLBHI-LBH Banda Aceh Tak Setuju “Pesulap Hijau” Dikenakan Qanun Jinayah: Sangat Tak Berpihak Kepada Korban
- YLBHI-LBH Banda Aceh dan MaTA Minta Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIA Ditindaklanjuti
- LBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM