Beranda / Berita / Aceh / KIA Soroti Akses Data Publik dari Lembaga Vertikal di Aceh

KIA Soroti Akses Data Publik dari Lembaga Vertikal di Aceh

Rabu, 11 Desember 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar kegiatan refleksi 12 tahun pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan tema Mendorong Percepatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Provinsi Aceh, pada Rabu (11/12/2024). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar kegiatan refleksi 12 tahun pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan tema Mendorong Percepatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Provinsi Aceh, pada Rabu (11/12/2024).

Acara ini berlangsung di aula Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, dan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten. 

Hadir sebagai pemateri, Zainal Arifin M Nur (Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia), Marwan Nusuf (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh), dan Arman Fauzi (Ketua Komisi Informasi Aceh). Diskusi dipandu oleh Muhammad Hamzah, Komisioner KIA.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi menegaskan pentingnya memperluas implementasi keterbukaan informasi publik tidak hanya di tingkat provinsi dan kabupaten, tetapi hingga ke unit-unit layanan terkecil, termasuk sekolah-sekolah. 

"Sekolah juga harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan yang lebih penting, kepala sekolah perlu memahami pentingnya keterbukaan informasi publik,” ungkapnya kepada Dialeksis.com.

Hal ini didasari filosofi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk tahu sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi. 

Menurut Ketua KIA, tujuan utamanya adalah menciptakan dialog positif antara masyarakat dan pemerintah, menggantikan cara-cara lama seperti demonstrasi yang hanya menuntut tanpa memberi solusi. 

“Sekarang masyarakat harus mendorong advokasi positif dengan memberikan masukan yang membangun,” tambahnya.

KIA mengakui bahwa keterbatasan sumber daya menjadi kendala dalam menyebarluaskan pemahaman masyarakat terkait hak mereka atas informasi. 

Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah sangat diperlukan. 

KIA juga mendorong keterlibatan komunitas untuk mengundang mereka hadir di berbagai kesempatan diskusi terkait keterbukaan informasi.

"Kegiatan refleksi ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh dan dapat menciptakan masyarakat yang lebih berdaya serta pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI