Beranda / Berita / Aceh / KIA Beri Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

KIA Beri Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 27 Desember 2018 12:21 WIB

Font: Ukuran: - +

KIA memberikan penghargaan terhadap lembaga dalam kepatuhan menjalankan UU no.14/2018. 


DIALEKSIS.COM |Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) kembali menganugerahkan keterbukaan informasi publik. Ada 10 SKPA yang mendapat "gelar" dalam kepatuhan menjalankan UU no.14/2018. Untuk intansi pertikal, ada 6 yang mendapat penghargaan, dan 8 untuk partai politik.

Penganugerahan itu berlangsung, Kamis (27/12/2018) di Gedung Serbaguna, Sekretariat Daerah Aceh. Menurut ketua KIA, Afrizal Tjoetra, penganugerahan ini merupakan acara puncak dari proses evaluasi Badan Publik (BP).

10 SKPA yang mendapat penghargaan; peringakat pertama diraih Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. Disusul Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peringkat kelima diraih Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aceh. Disusul Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Pada peringkat ke 8 baru bertengger Sekretariat Daerah Aceh. Sementara Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh berada diurutan 9, disusul Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.

Untuk katagori intansi vertikal, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, berada diurutan pertama. Pengadilan Tinggi Banda Aceh (peringkat kedua), Badan Pengawasan Keuangan Aceh dan Pembangunan Perwakilan Aceh, dan Badan Pusat Statistik diurutan ke 4, disusul Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Komisi Independen Pemilihan berada diurutan ke enam.

Untuk partai politik, DPD Partai Golongan Karya Provinsi Aceh meraih peringkat pertama. Disusul DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh, DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Aceh, DPP Partai Naggroe Aceh berada diurutan ke 4 dan DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Aceh, serta DPP Partai Daerah Aceh diperingkat ke enam. DPW Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Aceh dan DPW Partai Keadialan Sejahtera di peringkat 7 dan 8.

Menurut Afrizal, evaluasi Badan Publik (BP) merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan BP dalam melaksanakan UU KIP. Pada tahun ini, KIA melakukan evaluasi pada 81 Badan Publik bekerjasama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

"Evaluasi dibagi dalam 3 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 19 Partai Politik, dan 15 instansi vertikal yang ada di Aceh," kata Afrizal.

Dari 81 BP yang dinilai, hanya 5 BP yang masuk dalam kategori menuju informatif (6,17%). Sementara untuk cukup informatif 8 BP (9,87%). Ada 4 BP yang kurang informatif 4 BP (4,93%), dan 64 BP tidak informatif (79,01%). "Hal ini menunjukkan BP di Aceh masih banyak yang tidak informatif, angkanya mencapai 79,01 persen," tegas Afrizal.

Pelaksaaan UU KIP menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh 2018-2022 terutama Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu). Afrizal berharap, adanya kemauan yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan semua Badan Publik di Aceh untuk melaksanakan UU KIP. Karena pelaksanaan UU KIP masih di luar harapan.

Metodelogi Evaluasi

Dalam memberikan penilaian, pihak KIA Aceh, menurut Yusran, wakil ketua KIA, pihaknya menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sistem survey. Teknik pengumpulan data menggunakan angket/kuisioner yang berbeda sesuai tahapan evaluasi.

"Terdapat tiga variabel yang dievaluasi. Pertama kewajiban Badan Publik dalam mengumumkan Informasi. Menyediakan informasi setiap saat, dan melayani", sebut Yusran.

Pihak KIA, sebelum evaluasi berlangsung, terlebih dahulu mengadakan sosialisasi dan try out terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pengisian angket kajian mandiri (Self Assessment Questionaire/SAQ) BP pada 13September 2018 lalu.

Ada dua tahapan utama dalam pelaksanaan evaluasi. Kajian hasil SAQ yang dikirimkan BP ke tim evaluasi dan verifikasi website BP. Selanjutnya berdasarkan hasil skoring, maka dibuat pemeringkatan awal Badan Publik nominasi sesuai kategori.

Tahapan kedua, berupa visitasi BP dan publik nominasi, untuk memastikan ketersediaan informasi yang dipersyaratkan dan layanan informasi di BP. Hasil akhir keduanya muncullah rangkit atau peringkat. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda