kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Khairul Amal Kecam Keras Sikap BPIP Terkait Larangan Jilbab Paskibraka

Khairul Amal Kecam Keras Sikap BPIP Terkait Larangan Jilbab Paskibraka

Kamis, 15 Agustus 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Khairul Amal, Ketua Yayasan Wakaf Nurul Ishlah. Foto: For Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghadapi gelombang kritik terkait kebijakan larangan jilbab bagi anggota Paskibraka. Khairul Amal, Ketua Yayasan Wakaf Nurul Ishlah, menyuarakan kecaman tegas atas aturan yang dinilai kontroversial tersebut.

"Kebijakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi kita," ujar Khairul kepada Dialeksis, Kamis, 15 Agustus 2024. "Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin oleh negara."

Khairul menegaskan bahwa larangan jilbab bagi Paskibraka melanggar dua pasal kunci dalam UUD 1945. "Ini bertentangan dengan Pasal 29 tentang kebebasan beragama dan Pasal 31 ayat 1 soal hak pendidikan," jelasnya. "Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, termasuk keyakinan agama."

Lebih lanjut, Khairul menambahkan, "Kebijakan ini juga bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Larangan jilbab ini justru menghalangi pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan nilai-nilai keagamaan mereka."

Khairul menambahkan, "Tindakan BPIP ini mengkhianati makna sila pertama Pancasila. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas membina ideologi negara justru melanggar prinsip dasarnya?" Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat memicu ketegangan sosial dan merusak harmoni keberagaman yang selama ini dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

Menanggapi kontroversi ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara terlindungi," ujar Khairul.

Kontroversi ini mencuat setelah beredar informasi bahwa BPIP melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, aktivis HAM, dan politisi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda