Kewenangan Halal MPU Aceh, ISMI Aceh: Tenaga Ahli Yang Dipakai Harus Terampil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal/Biyu
[ Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh Nurchalis, SP, M.Si, Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, saat rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020) mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi salah satu lembaga yang bisa menetapkan lebal halal produk di Provinsi Aceh.
Ini untuk kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menanggapi pernyataan tersebut Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh Nurchalis, SP, M.Si, mengatakan ia menyambut baik atas mandat yang diberikan pemerintah untuk MPU dalam menetapkan produk halal.
"Ini sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis, dimana prosesnya cepat tak perlu antrian panjang saat kita daftar penetapan sebuah produk. Dengan adanya mandat ini kita sambut baik,"kata Nurchalis saat diwawancara Dialeksis.com, Rabu (14/10/2020)
Nurchalis mengatakan ISMI sendiri juga lahir dari rahimnya NU dan Muhammadiyah, Namun dalam hal mandat yang diberikan untuk MPU dalam penetapan produk halal. ISMI menyarankan MPU Aceh agar dalam menetapkan sebuah produk harus benar-benar dapat mempersiapkan tenaga-tenaga ahli terampil yang sesuai dengan kualifikasi usulan-usulan halalnya itu sendiri.
"Kami melihat MPU Aceh atau MUI Aceh dari Ilmunya tidak diragukan lagi pemahaman terhadap memastikan kehalalan itu sendiri,"kata Nurchalis.
Pun demikian ISMI menyarankan kepada MPU dalam memberikan pengecapan label halal harus mempunyai tenaga ahli yang terampil. Terampil yang dimaksud ialah bukan hanya terampil skill dan teori tetapi harus ada standarisasi sehingga nanti label halal yang dikeluarkan bukan hanya dari pengecapan saja tetapi benar-benar dari sisi kenyataan dilapangan. (Fajrizal/Biyu)
- ISMI Aceh: Pemerintah Dinilai Belum Mengayomi Pengusaha Berdampak Covid-19
- Ketua ISMI Aceh: Saya Prediksi Defisit Anggaran Nagan Raya Bukan Rp76 miliar, Malah lebih
- APBK Nagan Raya Rp 76 miliar, Ketua Ismi Aceh: Ini Dapat Berdampak Pada Pembangunan
- Covid-19, ISMI Aceh Bagikan Paket Sembako ke Tukang Becak