kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kewenangan Halal MPU Aceh, ISMI Aceh: Tenaga Ahli Yang Dipakai Harus Terampil

Kewenangan Halal MPU Aceh, ISMI Aceh: Tenaga Ahli Yang Dipakai Harus Terampil

Rabu, 14 Oktober 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal/Biyu

[ Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh Nurchalis, SP, M.Si, Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, saat rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020) mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi salah satu lembaga yang bisa menetapkan lebal halal produk di Provinsi Aceh. 

Ini untuk kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Menanggapi pernyataan tersebut Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh Nurchalis, SP, M.Si, mengatakan ia menyambut baik atas mandat yang diberikan pemerintah untuk MPU dalam menetapkan produk halal.

"Ini sangat menguntungkan  bagi pelaku bisnis, dimana prosesnya cepat tak perlu antrian panjang saat kita daftar penetapan sebuah produk. Dengan adanya mandat ini kita sambut baik,"kata Nurchalis saat diwawancara Dialeksis.com, Rabu (14/10/2020)

Nurchalis mengatakan ISMI sendiri juga lahir dari rahimnya NU dan Muhammadiyah, Namun dalam hal mandat yang diberikan untuk MPU dalam penetapan produk halal. ISMI menyarankan MPU Aceh agar dalam menetapkan sebuah produk harus benar-benar dapat mempersiapkan tenaga-tenaga ahli terampil  yang sesuai dengan kualifikasi usulan-usulan halalnya itu sendiri.

"Kami melihat MPU Aceh atau MUI Aceh dari Ilmunya tidak diragukan lagi pemahaman terhadap memastikan kehalalan itu sendiri,"kata Nurchalis.

Pun demikian ISMI menyarankan kepada MPU dalam memberikan pengecapan label halal harus mempunyai tenaga ahli yang terampil. Terampil yang dimaksud ialah bukan hanya terampil skill dan teori tetapi harus ada standarisasi sehingga nanti label halal yang dikeluarkan bukan hanya dari pengecapan saja tetapi benar-benar dari sisi kenyataan dilapangan. (Fajrizal/Biyu) 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda