Beranda / Berita / Aceh / Keuchik di Aceh dari Dahulu Sudah Jalani Peran Juru Damai

Keuchik di Aceh dari Dahulu Sudah Jalani Peran Juru Damai

Minggu, 04 Juni 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin mengajukan langkah inovatif dengan mendorong kepala desa (kades) dan lurah untuk menjadi non-litigation peacemaker atau juru damai dalam menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayah mereka. 

Langkah ini bertujuan untuk mempromosikan penyelesaian konflik secara alternatif dan mengurangi beban perkara yang menghimpit sistem peradilan.

Namun bagi Provinsi Aceh itu bukan barang baru, pemerintah gampong (Desa) telah mengimplementasikan sistem pra peradilan adat gampong sebagai solusi dalam menangani masalah di tingkat desa. Tradisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terbukti menjadi mekanisme efektif dalam menyelesaikan perselisihan di antara warga desa. 

Kepala desa berperan sebagai mediator dalam proses ini dan memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat.

Pentingnya peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat dipandang remeh dalam menjaga keberlanjutan pra peradilan adat gampong di Aceh. 

Dukungan yang diberikan meliputi sumber daya manusia, pelatihan, infrastruktur, dan dana untuk memperkuat kapasitas kepala desa dan menjalankan proses penyelesaian masalah dengan baik.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Assosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI) Muksalmina kepada Dialeksis.com, Minggu (4/6/2023).

“Pada Dasarnya itu bukan sesuatu yang baru selama ini itu yang kami kampanyekan dan kita lakukan itu. di Aceh itu punya pola peradilan adat gampong dan bentuknya sama persis,” Muksalmina.

Melalui sistem pra peradilan adat gampong, berbagai jenis masalah dapat diselesaikan, termasuk perselisihan lahan, konflik keluarga, dan perbedaan pendapat komunitas. 

Pendekatan ini berlandaskan nilai-nilai adat yang tumbuh kuat di Aceh dan berupaya menjaga keharmonisan serta keadilan dalam masyarakat desa.

Peran kepala desa sebagai mediator dalam pra peradilan adat gampong juga menghasilkan manfaat lain, seperti penguatan hubungan antarwarga desa, peningkatan pemahaman hukum adat, dan sosial. 

“Bagi sebagian besar di pemerintah gampong menjadi pembuktian yang selama ini kita minta tolong, ini dilakukan,” ujar Muksalmina Asgara.

Proses penyelesaian masalah ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat desa.

Meskipun pra peradilan adat gampong telah memberikan kontribusi positif, penting untuk terus mengembangkan sistem ini agar tetap relevan dengan tuntutan zaman. 

Penyelesaian masalah di tingkat desa oleh kepala desa di Aceh melalui pra peradilan adat gampong merupakan tradisi yang telah terbukti efektif dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di masyarakat desa. Dukungan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberlanjutan sistem ini. 

“Tolong proses pra peradilan adat gampong itu didukung, kemudian dibantu disiapkan formalisasinya oleh pemerintah daerah kemudian itu jadi payung hukum, walaupun desa sendiri bisa melakukan lewat qanun gampong”. 

Bila ini dilakukan masing-masing gampong akan lama, tapi kalau bareng-bareng didukung oleh pemerintah tingkat kabupaten saya yakin prosesnya akan lebih cepat,” pungkasnya.    

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda