Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Berkunjung ke Kemenkumham Aceh
Font: Ukuran: - +
[Foto: Nukilan]
Aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan kordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi ; penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memangkas panjangnya prosedur birokrasi administrasi perkara pidana, sehingga akan dapat mewujudkan efektifitas dan efesiensi pelayanan kepada masyarakat.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini, MoU e-Berpadu antar institusi penegak hukum akan disepakati, ujar Taqwaddin, Kordinator Humas PT Banda Aceh, yang juga mantan Ka Ombudsman RI Aceh," pungkasnya. []
- Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh Sebut Bakal Upayakan Banding Terhadap Gugatan Tiyong
- Terkait Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Beri Kesempatan Banding untuk Kanwil Kemenkumham Selama 2 Minggu
- Kakanwil Kemenkumham Aceh Apresiasi Jajaran Lapas Meulaboh Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba
- Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Aceh Apresiasi Jajaran Lapas Meulaboh