Ketua P2TP2A Ungkap Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan di Ponpes Bandung
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: iStock/Motortion]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Jawa Barat, Diah Kurniasari Gunawan mengungkapkan detik-detik terbongkarnya kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan ponpes di Kota Bandung, berinisial HW (36).
Diah yang juga istri Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa kasus ini mulai terungkap sejak Mei 2021 lalu. Saat itu P2TP2A Kabupaten Garut menurutnya menerima laporan dari seorang kepala desa dan orang tua santri terkait kasus dugaan pencabulan anak-anak di Ponpes Bandung.
"Sebelumnya, Kepala desa sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat," kata Diah.
Setelah menerima aduan warga, Diah mengaku pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat. Adapun kala itu banyak dari orang tua santri yang belum mengetahui masalah yang menimpa anaknya.
P2TP2A berinisiatif memanggil para orangtua korban dan memberitahukan masalah yang menimpa anak mereka di pesantren. Para orang tua pun langsung syok, sehingga harus diberi pemahaman dan pendampingan agar bisa menerimanya.
Sementara korban pemerkosaan juga dilaporkan mengalami trauma dan tekanan yang cukup berat. Bahkan, kata Diah, belasan santriwati tersebut harus tetap menjalani terapi dan pendampingan psikologis agar kondisinya stabil.
Untuk saat ini, Diah memastikan pihaknya akan terus fokus melakukan pendampingan terhadap para korban yang telah berhasil dibawa keluar dari pesantren tersebut. Selain pendampingan kesehatan, P2TP2A juga melakukan pendampingan agar para korban yang masih berusia sekolah bisa kembali mengenyam pendidikan bahkan hingga ke bangku kuliah.
Perkosaan yang dilakukan oleh HW saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap belasan santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Atas perbuatannya tersebut, HW didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, HW juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (CNN Ind)