kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua Ombudsman: 19 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman: 19 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik

Jum`at, 23 Desember 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Ombudsman RI, Mokahammad Najih. [Foto: dok. Ombudsman RI]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, serta 415 pemerintah kabupaten, Kamis (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih merinci, peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021.

Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.

Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022.

"Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022,” kata Mokhammad Najih.

Mokhammad Najih menjelaskan, untuk Provinsi Aceh sendiri berada pada zona hijau, sedangkan untuk kabupaten juga banyak yang masuk pada zona hijau yaitu 15 kabupaten, sedangkan yang masuk zona kuning tiga kabupaten.

Berikut daerah yang masuk ke zona hijau, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Barat, Aceh Timur, Bener Meriah, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh tengah, Gayo Lues, Pidie, dan Pidie Jaya.

Sedangkan yang masih berada pada zona kuning, kata Mokhammad Najih, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Simeulue.

Demikian juga untuk kota yang sudah berada pada zona hijau yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Subulussalam dan Langsa dan satu berada pada Zona Kuning yaitu Kota Sabang.

Selanjutnya »     Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwa...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda