kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua OKK SOMBEP: Setuju PUBG Haram, Tapi Penerapan Cambuk Jangan Tergesa-gesa

Ketua OKK SOMBEP: Setuju PUBG Haram, Tapi Penerapan Cambuk Jangan Tergesa-gesa

Selasa, 25 Juni 2019 11:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Mudasir, Ketua OKK Sombep Aceh Barat. [Foto: ist.]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Lembaga SOMBEP Aceh barat mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.

Mudasir selaku Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) SOMBEP mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah MPU Aceh terkait game PUBG hukumnya haram, karena sudah sangat meresahkan bagi generasi muda khususnya di Meulaboh dan umumnya aceh.

Menurut mudasir, permainan ini dapat memicu perilaku radikalisme dan sikap agresif terhadap para pemainnya. Bahkan World Health Organization (WHO) menetapkan kecanduan bermain game sebagai penyakit mental dan juga untuk niat belajarnya menjadi malas dikarenakan sudah sibuk main game.

"Sangat disayangkan generasi muda di Aceh menghabiskan waktunya untuk bermain game ini, daripada memperkuat literasi atau membuat sesuatu yang lebih bermanfaat dan lebih produktif untuk masa depannya. Kita bisa melihatnya sendiri di warung kopi, warnet, kampus atau di tempat-tempat lainnya pemuda pemudi sudah sibuk main game semuanya," tutur Mudasir, Senin (24/6/2019).

Selain permainan PUBG, Mudasir juga berharap, MPU bisa menjadikan bahan pertimbangan terkait dengan game lainnya, seperti poker, judi online dan game yang serupa.

Namun, Terkait dengan penerapan hukum cambuk atas fatwa tersebut, menurutnya, jangan terlalu tergesa-gesa. Perlu adanya langkah persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahap awal, kemudian jika dianggap perlu barulah dibentuk aturan khusus, seperti qanun atau peraturan lainnya. (alf)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda