kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua Lembaga Seuramoe Budaya Apresiasi Ingub tentang Penggunaan Bahasa Aceh

Ketua Lembaga Seuramoe Budaya Apresiasi Ingub tentang Penggunaan Bahasa Aceh

Jum`at, 28 April 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Lembaga Seuramoe Budaya, Zahrul Fadhi Johan memberikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 05/INSTR 2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.

Zahrul mengatakan, Ingub tertanggal 21 Maret 2023 itu merupakan upaya bagus yang dilakukan Pj Gubernur mengingat bahasa adalah sebuah identitas bangsa dan bagian dari kebudayaan. Kemajuan sebuah bangsa, kata Zahrul tidak terlepas dari bagaimana masyarakatnya menghargai dan mencintai bahasanya sendiri.

"Dan salah satu cara memajukan Aceh adalah dengan cara memperhatikan nilai-nilai budaya. Mengingat zaman sekarang kemajuan teknologi dan informasi yang terus maju menuju Era Society 5.0, dikhawatirkan masyarakat kita akan meninggalkan bahasa daerahnya dengan pengaruh bahasa dan budaya asing," ujar Zahrul kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (28/4/2023).

Namun kata Zahrul, perlu diingat juga bahwa Ingub ini tidak lepas dari politik identitas yang sedang dimainkan di Aceh. Wilayah Aceh terbentang dari Barat-Selatan, Timur-Utara, dan Tengah-Tenggara yang memiliki beragam suku dan bahasa. Karena itu, pemerintah seharusnya menjelaskan langsung bahwa bahasa Aceh yang dimaksud adalah bahasa Aceh yang secara umum telah digunakan dari masa Kerajaan Aceh Darussalam.

"Langkah yang harus dilakukan ke depan adalah Pemerintah Aceh bukan hanya mewajibkan menggunakan bahasa Aceh kepada setiap instansi pemerintahan, tetapi juga di beragam tempat umum dan wisata melalui tulisan-tulisan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing lainnya," kata Sarjana Sastra Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry itu.

Selanjutnya, kata Zahrul, bahasa dan sastra Aceh harus masuk ke dalam kurikulum di setiap lembaga pendidikan formal atau nonformal di Aceh dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, seperti yang dulu telah diterapkan di tingkat Sekolah Dasar melalui mata pelajaran muatan lokal.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Ingub tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh. Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), dan perbankan. [sam]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda