kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua KPIA: Anak Dibawah Umur 17 Tahun Akan Diedukasi dengan UU PDP

Ketua KPIA: Anak Dibawah Umur 17 Tahun Akan Diedukasi dengan UU PDP

Rabu, 09 Desember 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist

DIALEKJSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia provinsi Aceh (KPIA) menanggapi usulan aturan batas pengguna media sosial dengan usia 17 tahun. Kemenkominfo sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam masa pembahasan di Komisi I DPR RI.

Menurut Putri, kepada menjawab Dialeksis.com Rabu (09/12/2020), anak dibawah usia 17 tahun harus diedukasi mengenai literasi media, sehingga ketika sudah mulai membuka sosial media hal - hal yang mengarah kepada yang negatif dapat diminimalisir.

UU menurutnya dapat memberikan jaminan data warga negara dan terkhusus untuk mereka yang saat ini dibawah 17 tahun. Mereka memang selayaknya diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai literasi media. 

“Kalau dilihat hal ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI. Bahwa Lembaga Penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/ atau remaja dibawah 18 tahun mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka,” jelasnya.

Penyiaran, sebutnya, wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak atau remaja yang menjadi narasumber dan wajib menyamarkan identitas anak-anak danremaja dalam suatu peristiwa danatau penegakan hukum baik sebagai pelaku maupun korban.

Kalau ditelisik lebih dalam, kata Putri, mereka yang berada diambang batas 17 tahun kebawah adalah generasi yang seharusnya dipersiapkan untuk menuju matang dalam memperoleh dan mendapatkan informasi, serta tayangan positif yang dapat mengedukasi mereka. 

“Karena media sosial adalah media dimana dalam 1 detik kita dapat menerima jutaan informasi dari berbagai belahan dunia tanpa sensor, maka usulan ini perlu terus dikawal sampai UU ini disahkan sehingga hal ini tidak berhenti sampai diusulan semata,” tutupnya [Roni].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda