kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua Komisi V DPRA Dukung Legalisasi Ganja Untuk Medis: Regulasinya Harus Sangat Detail

Ketua Komisi V DPRA Dukung Legalisasi Ganja Untuk Medis: Regulasinya Harus Sangat Detail

Senin, 04 Juli 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani. [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adanya dorongan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis datang banyak pihak. Sebenarnya, dorongan untuk legalisasi ganja ini sudah datang sejak lalu, namun belum ada pembahasan lebih lanjut.

Baru-baru ini Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin meminta MUI segera membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Sementara itu, dukungan positif juga datang dari DPRA. Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani mendukung terkait pelegalan penggunaan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan.

“Saya pikir ini penting sekali, saat ini kita (Aceh-Indonesia) sudah punya bahan baku, daripada kita ekspor keluar negeri, kemudian diolah di luar setelah itu kita beli lagi, lebih baik kita olah sendiri saja,” sebutnya saat diwawancara langsung oleh Dialeksis.com, Jumat (1/7/2022).

Dirinya mengatakan, sangat mendukung wacana yang disampaikan oleh DPR RI. Namun, dia menegaskan bahwa wacana legalisasi Ganja ini hanya untuk kebutuhan kesehatan atau koridor medis.

“Sebelum nanti diterapkan (Ganja) untuk kebutuhan medis, maka ini wajib ada regulasi secara khusus dan harus disusun sangat hati-hati sekali,” tegasnya. 

Walaupun begitu, Politisi PNA ini meminta agar dilakukannya penelitian yang efektif dan objektif untuk dapat memastikan manfaat dari tanaman tersebut, sebelum dibuatkan regulasinya.

“Hal ini harus diatur secara komprehensif dalam regulasinya, harus melalui kajian-kajian khusus,” tambahnya.

Dalam hal ini, Rizal mengatakan, Aceh saat ini sedang menunggu teman-teman di nasional mengeluarkan regulasi terkait tanaman tersebut.

“Sehingga nantinya dalam hal ini kita dapat tuangkan dalam Qanun,” tuturnya.

Tentu juga, lanjutnya, Regulasi yang dikeluarkan harus mengatur siapa yang mengelola nantinya. “Misalkan, BUMN atau Kimia Farma, jadi hanya mereka saja yang boleh mengelola tanaman tersebut untuk kebutuhan medis, sehingga jelas secara regulasi dan aturan-aturannya,” sebutnya lagi.

Ia juga mengatakan, masyarakat dalam hal ini juga harus diberi pemahaman terhadap penggunaan ganja tersebut.

“Masyarakat harus diberi pemahaman secara luas dan komprehensif terhadap hal ini, agar tak menyalah artikan isu ini, sebenarnya yang paling terpenting dalam hal ini bagi saya, bagaimana caranya agar tanaman tersebut dapat menyelamatkan banyak orang dan digunakan dalam hal positif, regulasinya maka harus diatur sangat detil, agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda