Beranda / Berita / Aceh / Ketua KKR Aceh, Pemenuhan Keadilan & Pemulihan Hak Korban Adalah Agenda Penting Pemerintah

Ketua KKR Aceh, Pemenuhan Keadilan & Pemulihan Hak Korban Adalah Agenda Penting Pemerintah

Senin, 10 Desember 2018 17:09 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridal Darmi mengeluarkan pernyataan terkait dengan Hari HAM International sebagaimana tugas dan wewenangnya KKR Aceh yang diamanatkan UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No 17/2013 tentang KKR Aceh.

Dalam pernyataan tertulisnya, KKR Aceh sedang melakukan pengungkapan kebenaran atas pelbagai peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Aceh sejak periode konflik berlangsung (1976-2005).

Hal itu disampaikannya melalui Press Release yang diterima Dialeksis.com pada Minggu malam (9/12) sekira pukul 21.00 WIB. Dalam pernyataan tertulis itu, Afridal Darmi meminta kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh agar apa yang telah diamanaktkan dalam UUPA tersebut tidak hanya menjadi bahan bacaan, namun juga dapat direalisasikan.

"Hak dan marbabat Kemanusiaan Korban harus dibumikan ke dalam agenda penting Pemerintahan, tidak sekadar jadi etalase politik. Kita semua memiliki hutang sejarah dari peristiwa kelam di masa lampau. Konstitusi sudah memberikan amanat bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan & penghormatan HAM menjadi tanggungjawab negara terutama Pemerintah. Mari kita bersama-sama wujudkan pemenuhan keadilan dan pemulihan hak korban," kata Afridal Darmi.

Ia mengatakan, pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh berorientasikan pada penguatan perdamaian, pemenuhan keadilan & pemulihan hak korban, meluruskan sejarah Aceh serta jaminan ketidak-berulangan peristiwa kelam di masa lampau.

Bertepatan dengan momentum hari HAM internasional yang selalu diperingati setiap 10 Desember, KKR Aceh berkepentingan untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak bahwa KKR Aceh sebagai jalan penegakan HAM dalam perdamaian adalah kewajiban kedua Pihak dalam perundingan sebagaimana MoU Helsinki.

"Agenda HAM khususnya pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh harus menjadi prioritas penting pada Pemerintah dan Pemerintahan Aceh," tulisnya. (saf)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda