Ketua KIP Aceh Tengah Diberi Sanksi Oleh DKPP, Ketua JaDI: Jangan Melanggar Kode Etik
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi [Dok. Serambinews.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan DKPP yang memberhentikan tetap jabatan Ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid terkait dengan pelanggaran kode etik Perkara Nomor. 131-PKE-DKPP/IV/2021.
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan kepada Dialeksis.com, Rabu (23/06/2021), jika memang terbukti bahwa Ketua KIP Aceh Tengah melakukan pelanggaran kode etik, maka DKPP wajib memberikan sanksi.
“Hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ridwan Hadi menyampaikan, respect dengan keputusan DKPP terhadap pencabutan atau pemberhentian tetap terhadap ketua KIP Aceh Tengah. Jika terbukti ada pelanggaran berat, maka harus diberi sanksi dan harus dihormati.
Maka karena itu, Ridwan Mengatakan, untuk menjadi anggota KIP itu harus betul-betul dan bukan non partisan.
“Kita berharap pertama KIP itu harus menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, bukan hanya pada sikap dan perbuatannya, tapi termasuk cara berpikir, berfikir untuk tidak Independen tidak boleh bagi KIP. Hal ini dimaksudkan agar terdapatnya sebuah kepercayaan terhadap publik, masyarakat, dan partai politik terhadap KIP sebagai penyelenggara yang independen dan mandiri,” tutup Ridwan Hadi kepada Dialeksis.com.