Beranda / Berita / Aceh / Ketua KIA Minta Panwaslih Aceh Besar Perkuat Kualitas Informasi Publik

Ketua KIA Minta Panwaslih Aceh Besar Perkuat Kualitas Informasi Publik

Senin, 23 Mei 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Kegiatan Media Gathering yang bertemakan “Penguatan Pengawasan Pemilu 2024 Melalui Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi dan Informasi Publik” di Hotel Hijrah Aceh Besar pada Senin (23/5/2022). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi menyarankan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar untuk memperkuat kualitas dan kuantitas informasi publik melalui penggunaan teknologi informasi (website dan media sosial) yang lebih interaktif dan komunikatif.

Saran itu disampaikan dalam kegiatan Media Gathering yang bertemakan “Penguatan Pengawasan Pemilu 2024 Melalui Pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi dan Informasi Publik” pada Senin (23/5/2022). 

Kemudian, Arman meminta Badan Publik Bawaslu terutama di lingkungan Bawaslu Aceh Besar, hendaknya membangun sistem layanan informasi yang dapat memudahkan akses masyarakat dalam penyediaan informasi.

“Selain itu, perlu peningkatan kapasitas dan penyegaran bagi petugas PPID/Humas Bawaslu dengan perkembangan keterbukaan informasi publik di Indonesia,” jelasnya. 

Tak hanya itu, kata dia, perlu membangun sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak, dalam mendorong penyebaran dan penyedian informasi yang dapat mengganggu proses demokrasi, melalui situs resmi badan publik.

Arman menjelaskan, bagi masyarakat keterbukaan informasi itu penting untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Juga segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, serta memberi peluang bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi pada Badan Publik sesuai kebutuhan. 

Adapun bapak publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Seperti, sebut Arman, informasi yang dapat membahayakan Negara, berkaitan dengan kepentingan, rahasia jabatan atau terkait hak-hak pribadi. 

Saat ini, Anggota KIA berjumlah 5 orang Komisioner yang dipilih oleh DPRA. Komisi Informasi Aceh mulai terbentuk sejak akhir 2012. 

KIA bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikas nonlitigasi (penyelesaian di luar pengadilan).

“Paling banyak penyelesaian sengketa adalah di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 10 kasus,” ungkapnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda