Ketua KIA: Keterbukaan Informasi Publik Anggaran Bisa Minta ke PPID Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua KIA, Arman Fauzi. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait informasi publik soal anggaran refocusing merupakan informasi terbuka. Setiap orang maupun badan hukum dapat meminta informasi tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi kepada Dialeksis.com, Rabu (1/09/2021).
Arman menjelaskan, Pemohon informasi wajib menyampaikan alasan permohonan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaann Informasi Publik.
Sebagai Komisi Informasi Aceh memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi berdasarkan permohonan dari pemohon.
"Dalam suasana pandemi,kami berharap badan publik menyediakan informasi publik melalui website atau aplikasi yang mudah diakses publik, sehingga akan memunculkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," pungkasnya.
"Dan pada akhirnya, dengan kepercayaan dan partisipasi semua pihak, kita bisa bersama-sama mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19," tambahnya.