Ketua KIA: Jika Ada Pelanggaran Kode Etik, Laporkan Ke Komisi Informasi Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi. [Dok. ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua orang Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA).
Adapun dua Komisioner Komisi Informasi Aceh yang diduga memiliki kesibukan, jabatan, dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA. Yaitu Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informast, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.
Hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf FUU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.
Saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengatakan jika ada dugaan pelanggaran kode etik seperti yang disampaikan. itu harusnya dilaporkan kepada Komisi Informasi Aceh.
"Kalau ada pelanggaran kode etik, itu disampaikan, kami akan melakukan rapat pleno," kata Arman Fauzi kepada Dialeksis.com, Selasa (18/10/2022).
Arman Fauzi menambahkan kalau memang ada laporan-laporan masyarakat yang terkait dengan komisioner. Pihaknya akan terbuka untuk menerima setiap laporan masyarakat untuk diproses lebih lanjut.
"Kami menerima secara terbuka setiap laporan masyarakat," ujarnya.
Saat ditanyai mengenai Muhammad Hamzah dan Muslim Khadri, Arman Fauzi mengatakan bahwasanya mereka masih menjadi Komisioner Komisi Informasi Aceh.
"Jadi nanti kalau sudah mengundurkan diri di lembaga lain atau belum nanti bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, saat ini pak muslim dan pak hamzah masih menjadi komisioner Komisi Informasi Aceh," pungkasnya. [NH]