kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua KIA Aceh: Data LHKPN Bukan Informasi Rahasia

Ketua KIA Aceh: Data LHKPN Bukan Informasi Rahasia

Jum`at, 04 Agustus 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan informasi terbuka dan wajib disampaikan kepada masyarakat. 

Hal itu, kata Arman, diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat di suatu daerah.  

LHKPN itu bukan informasi rahasia. Dengan keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat negara, diharapkan peran serta masyarakat untuk melakukan pemantauan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (4/8/2023). 

Lalu, ketika ditanya apakah perlu bagi media untuk meminta izin pejabat bersangkutan jika ingin mengutip data LHKPN? 

Arman menjelaskan, data LHKPN masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, sehingga sebagai badan publik seperti pemerintah daerah wajib mengumumkan LHKPN melalui website yang mudah diakses masyarakat. 

“Terkait dengan kerja-kerja pers, informasi yang sudah diumumkan melalui website atau kanal resmi pemerintah dapat dijadikan rujukan dalam membuat produk jurnalistik. Kalau pemerintahnya terbuka dan menyediakan informasi publik maka akan mempermudah kerja-kerja jurnalistik,” jelasnya lagi. 

Arman berharap agar seluruh pimpinan badan publik di Aceh dapat meningkatkan komitmennya dalam penyediaan informasi publik, agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi publik yang terbuka dan memudahkan kerja-kerja jurnalis.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda