kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua Kadin Aceh, Bank Syariah Harus Contohkan BPRS Hikmah Wakilah

Ketua Kadin Aceh, Bank Syariah Harus Contohkan BPRS Hikmah Wakilah

Sabtu, 10 Juni 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal  bersama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hikmah Wakilah, Banda Aceh. [Foto: Kolase Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal Piyeung, menekankan bank syariah di Aceh harus menerapkan sistem syariah secara komprehensif. 

Dia menyoroti pentingnya bank-bank tersebut tidak hanya menyandang nama "syariah", tetapi juga harus menjalankan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan aturan dan kaidah dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku.

“Kalau memang ingin menjalankan prinsip perbankan syariah itu konsepnya harus betul-betul syariah secara kaffah, jangan hanya sekedar nama saja, tapi sistemnya sama persis seperti bank konvensional,” kata Muhammad Iqbal Piyeung kepada Dialeksis pada Jumat (9/6/2023). 

Muhammad Iqbal Piyeung, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap beberapa bank syariah yang hanya menggunakan label "syariah" tanpa menerapkan sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ia menegaskan bahwa penting bagi bank-bank tersebut untuk menjalankan sistem syariah dengan penuh komitmen, tidak hanya sebatas tampilan dan identitas semata.

"Bank syariah harus benar-benar menjalankan sistem syariah di Aceh. Tidak hanya cukup memiliki nama 'syariah', tetapi juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)," tegas Muhammad Iqbal Piyeung.

Dia mencontohkan,  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hikmah Wakilah, Banda Aceh. Menurutnya bank tersebut menjalankan benar-benar menjalankan sistem perbankan syariah.

“Nasabah kredit di sana, sistemnya bagi hasil, kalau nasabah itu katakanlah musibah mengalami kerugian, itu ruginya ditanggung bersama, ini yang namanya sistem syariah,” kata Muhammad Iqbal Piyeung.

Lebih lanjut, ia menekankan bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang meliputi larangan riba (bunga), larangan perjudian, larangan makanan dan minuman yang haram, serta berbagai ketentuan lain yang diatur dalam LKS. 

Muhammad Iqbal Piyeung mengingatkan bahwa menerapkan sistem syariah secara konsisten adalah tanggung jawab utama bank-bank syariah di Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda