Ketua IPI Aceh Harap Biaya Retribusi Perpustakaan Sebaiknya Ditiadakan Saja
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua IPI Provinsi Aceh, Nazaruddin Musa. [Dok. ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdapat beberapa pemerintah daerah di Aceh yang menetapkan biaya retribusi perpustakaan ketika ada mahasiswa hendak mau melakukan penelitian di perpustakaan tersebut.
Namun ada sejumlah mahasiswa yang mengeluhkan soal biaya retribusi perpustakaan ini. Seperti yang terjadi di Langsa, saat para mahasiswa beraudiensi dengan DPRK Langsa, menyampaikan bahwa biaya retribusi di perpustakaan dianggap cukup memberatkan untuk mahasiswa.
Merespons hal tersebut, Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Provinsi Aceh Nazaruddin Musa mengatakan, layanan perpustakaan pada dasarnya adalah hak semua warga negara.
Karenanya, ia berharap agar sebaiknya pemerintah daerah tak melakukan pungutan biaya retribusi di perpustakaan kepada mahasiswa yang mau melakukan penelitian di perpustakaan.
“Kita berharap digratiskanlah, karena kita saat ini juga sedang mengkampanyekan minat baca, agar semua orang mau pergi ke perpustakaan,” ujar Nazaruddin Musa kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (19/10/2022).
Jika pun tidak memungkinkan, Ketua IPI Aceh itu berpesan agar sebaiknya kepada mahasiswa diringankan saja beban biaya retribusi di perpustakaan. Apalagi mahasiswa saat ini sedang dipacu agar giat belajar dan rajin membaca.
Di sisi lain, penyampaian Nazaruddin Musa yang berharap agar biaya retribusi kepada mahasiswa ditiadakan juga tanpa menafikan keadaan di perpustakaan itu sendiri, semisal persoalan kesejahteraan pustakawan yang terkadang pengabdiannya masih dihonor, bukan digaji.
“Makanya hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perpustakaan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas, harus diperuntukkan secara baik untuk pengembangan perpustakaan itu sendiri. Cuman, untuk mahasiswa kita maunya janganlah (dipungut retribusi),” pungkasnya.
Mahasiswa Unsam Keluhkan Biaya Retribusi Perpustakaan
Sejumlah mahasiswa dan pengurus DPM FKIP Universitas Samudra (Unsam) Langsa pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 kemarin melakukan audiensi dengan DPRK Langsa.
Kepada DPRK, mahasiswa menyampaikan keberatan mereka dengan biaya retribusi penelitian di perpustakaan Kota Langsa.
Adapun biaya retribusi yang harus dibayar mahasiswa saat akan melakukan penelitian di perpustakaan Kota Langsa ini termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwal) Langsa Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 12 ayat 3.
Pada pertemuan kemarin, para mahasiswa pada intinya meminta untuk dihapuskan biaya retribusi perpustakaan atau paling tidak meminta keringanan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa saat mau melakukan penelitian di pustaka Kota Langsa.
Adapun biaya retribusi perpustakaan untuk mahasiswa yang mau membuat penelitian di perpustakaan tersebut dipatok harga Rp40.000.
Pemko Langsa dan DPRK Usul MoU
Dilansir dari Serambinews.com, DPRK Langsa dan juga pihak Pemko bagian Hukum menyarankan kepada mahasiswa agar berkoordinasi dengan Rektor Unsam untuk membuat pakta integritas atau MoU dengan perpustakaan Kota Langsa.
Himbauan ini disampaikan karena jika seandainya penggratisan biaya retribusi perpustakaan tak bisa dilakukan, maka bisa diperkecil melalui pakta integritas kampus tadi.
Puswil Aceh Tak Ada Biaya Retribusi
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) Zulfadhli SE mengatakan, di Perpustakaan Wilayah (Puswil) Provinsi Aceh tak ada biaya kutipan atau biaya retribusi kepada mahasiswa yang mau melakukan penelitian di Puswil Aceh.
“Tidak ada biaya,” jawab Zulkifli singkat melalui pesan Whatsapp kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (19/10/2022).(Akh)