Ketua IPELMABAR Sampaikan Dana Hibah yang Diberikan Pemerintah Aceh Bukan Dana Cuma-cuma
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Ketua IPELMABAR, Hafrizal [For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dana hibah yang diberikan oleh pemerintah Aceh kepada 100 Badan/Lembaga/Organisasi di Aceh bukanlah dana cuma-cuma.
Dana hibah tersebut tidak melanggar aturan, sah-sah saja diterima jika lembaga yang legalitasnya diakui negara atau pemerintah untuk menerimanya, kecuali ada lembaga yang tidak diakui, kemudian ikut menerima dana-dana yang tidak mengikat semacam dana hibah ini.
Begitulah yang disampaikan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat (IPELMABAR) Hafrizal, saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (19/1/2021).
"Tentunya dana hibah ini sudah dihibahkan dan sudah ditransfer ke rekening lembaga-lembaga yang menerimanya, tentunya teman-teman IPELMABAR yang telah menerima dana hibah ini harus betul-betul mempergunakannya dengan baik," ucapnya.
Bagi pihak IPELMABAR sendiri, tidak mempermasalahkan terkait dana hibah tersebut, dana hibah itu tidak mengikat artinya ketika diberikan dana ini tentunya tidak ada iming-iming ataupun semacam ada apa yang diinginkan dari mahasiswa.
“Karena pemerintah tentunya ingin berkewajiban dalam hal mendukung mahasiswa, mungkin ini bisa dikatakan semacam pembinaan terhadap Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, penerimaan dana hibah ini tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti, pengajukan surat permohonan terkait program apa yang akan dilakukan ke depannya.
"Saya berharap kepada lembaga-lembaga yang telah menerima uang ini supaya menggunakan secara bijak, sesuai dengan apa yang telah diprogramkan sebelumnya sehingga betul-betul kita yang menerima ini menjadi lembaga amanah," pungkasnya.