Ketua IP-BAS Sarankan Calon Dirut Bank Aceh Diputuskan dengan RPUS LB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua IP-BAS, Drs Aminullah Usman Ak MM. [Foto: Portal Satu]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Pensiunan Bank Aceh Syariah (IP-BAS), Drs Aminullah Usman Ak MM menyarankan agar nama Calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan fit and proper test diputuskan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Menurut Aminullah, uji kelayakan dan kepatutan dengan skema RUPS LB supaya penjaringan Calon Dirut Bank Aceh Syariah bisa lebih adil dan semua stakeholder dapat menerima calon terpilih.
“Ini untuk kepentingan Bank Aceh Syariah ke depan, dan supaya semua stakeholder dapat menerimanya. Karena kita tidak ingin pengalaman pahit masa lalu terulang kembali, dan ini bisa mempengaruhi kemajuan Bank Aceh Syariah,” ujar Aminullah Usman kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (4/12/2022).
Di sisi lain, Aminullah yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu juga tidak menafikan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) punya kewenangan untuk menentukan sendiri karena saham di atas 50 persen.
“Namun karena ini bank pemerintah, maka sebaiknya dilakukan dengan seluruh walikota dan bupati se Provinsi Aceh selaku pemegang saham BAS,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim seleksi Calon Dirut Bank Aceh Syariah telah menyelesaikan proses seleksi di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Dari hasil seleksi tersebut ada enam orang yang lulus penyeleksian.
Pihak penyeleksi akan mengirimkan hasil penyeleksian keenam orang yang lulus tersebut kepada Gubernur Aceh selaku PSP Bank Aceh.(Akh)