Beranda / Berita / Aceh / Ketua IKAN: Pusat Kajian Ganja Aceh Unimal Harus Sesuai UU Narkotika

Ketua IKAN: Pusat Kajian Ganja Aceh Unimal Harus Sesuai UU Narkotika

Sabtu, 14 September 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Syahrul Maulidi, Ketua Umum DPP Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN). Foto: net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Wacana pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh oleh Universitas Malikussaleh (Unimal) menuai beragam tanggapan. Syahrul Maulidi, Ketua Umum DPP Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN), menyatakan dukungannya selama kajian tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Silakan saja kalau itu penting untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Syahrul kepada Dialeksis, Sabtu (14/9/2023).

Syahrul mengingatkan bahwa ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

"Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, dan berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan," jelasnya.

Meski demikian, Syahrul menekankan pentingnya sikap terbuka terhadap inisiatif Unimal.

"Kita tidak boleh menutup diri. Biarkan kampus mengambil perannya," katanya. Ia juga menyambut baik rencana Rektor Unimal untuk mengundang ahli internasional dan BNN dalam diskusi terkait kajian ini.

Ketua IKAN ini juga mengingatkan bahwa penggunaan ganja sebagai obat hanya bersifat simtomatik, bukan kuratif. "Ganja lebih pada keinginan menikmati euforia dan halusinasi, yang disebut psikoaktif, yang dapat mempengaruhi kejiwaan," tegasnya.

Syahrul berharap masyarakat tidak salah mengartikan wacana ini sebagai upaya legalisasi ganja. "Jangan sampai sebagian masyarakat yang tidak paham ikut-ikutan meneriakkan legalisasi ganja," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Unimal, Prof. Dr. Herman Fithra, mengungkapkan rencana pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh untuk mengkaji potensi ganja dari berbagai aspek, termasuk medis dan ekonomi. Rencana ini masih dalam tahap diskusi internal dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli internasional dan BNN.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda