kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua ICA Aceh: Kasus Aniaya Hewan Harus Dihukum Supaya Jera

Ketua ICA Aceh: Kasus Aniaya Hewan Harus Dihukum Supaya Jera

Kamis, 02 September 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Indonesian Cat Association (ICA) Aceh, Dedi Iskandar. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selasa, (31/08/2021) di Pengadilan Negeri Medan berlangsung sidang perkara tindak pidana umum dengan terdakwa atas nama Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan agenda Putusan.

Terdakwa yang bernama Rafeles Simanjuntak dan dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa Rafeles Simanjuntak telah melakukan Pencurian dan Penganiayaan terhadap Kucing pada akhir Januari 2021 silam. Tragisnya, kucing hasil pencurian tersebut dianiaya oleh terdakwa sampai mati dan dikuliti serta dipotong-potong tubuhnya untuk selanjutnya dijual dagingnya ke Pasar.

Ketua Indonesian Cat Association (ICA) Aceh Dedi iskandar, mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mengadili kasus penganiayaan terhadap hewan dan sangat mendukung karena penganiayan terhadap binatang memang harus ke jalur hukum supaya ada efek jera untuk oknum-oknum yang suka menyiksa binatang.

Dedi iskandar sebagai pecinta hewan juga mengomentari terkait keberadaan pasar Tomohon di Sulawesi Utara. Pasar Tomohon itu adalah pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan sehari-hari warganya. Termasuk, ular, tikus dan hewan-hewan lainnya yang memang lumrah dikonsumsi warga setempat.

"Itu sangat mengerikan bagi teman-teman animal lover. Harusnya pasar ekstrem itu harus ditiadakan karena itu sangat tidak etis. Binatang diburu untuk dikonsumsi," tegasnya.

"Walaupun saya hanya melihat di media tetapi melihat tatapan mata binatang-binatang disana saya tidak sanggup untuk melihatnya. Alhamdulillah sekarang banyak orang yang sudah peduli," tutupnya. [anr]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda