Selasa, 23 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Ketua Forum CSR: Data Penyaluran CSR Pertamina EP Rantau Harus Terbuka, Jangan Ditutup-tutupi

Ketua Forum CSR: Data Penyaluran CSR Pertamina EP Rantau Harus Terbuka, Jangan Ditutup-tutupi

Selasa, 23 September 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Aceh Tamiang Sayed Zainal M, SH menegaskan terkait data penyaluran program CSR Pertamina EP Rantau Field harus jelas, terukur, transparan dan sesuai peruntukkannya. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Aceh Tamiang Sayed Zainal M, SH menegaskan terkait data penyaluran program CSR Pertamina EP Rantau Field harus jelas, terukur, transparan dan sesuai peruntukkannya.

"Data penyaluran program CSR Pertamina EP Rantau harus di sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, secara terbuka. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, sebab itu bagian dari hak publik. Apalagi aturannya sudah sangat jelas. Jangan manajemen PEP Rantau Field terkesan main kucing-kucingan terkait data penyaluran program CSR," ujar Sayed Zainal, Selasa (23/9/2025).

Sejatinya, kata Sayed Zainal, Pertamina EP Rantau Field harus pro aktif, update data penyaluran program CSR, dikirim ke Forum CSR dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk mengetahui, apa-apa saja yang disalurkan PEP Rantau Field pada masyarakat.

Apalagi itu, sebut Sayed, semua itu sudah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan CSR. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur tentang kewajiban CSR bagi penanam modal.

"Jika ada perusahaan yang tidak mau menyalurkan anggaran CSR nya, berarti perusahaan tersebut sudah melawan dan atau merampok eksplorasi mereka dari tangan rakyat. Apalagi itu, Dana CSR harus dianggarkan secara khusus dalam rencana tahunan perusahaan dan dilaporkan dalam laporan tahunan. Perusahaan wajib membuat laporan kegiatan CSR yang dilengkapi dengan rincian penggunaan anggaran. Dan dana CSR perlu dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan," ungkap Sayed Zainal.

“Itu yang bicara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, bukan kata Sayed Zainal. Kalau itu juga tidak diikuti, sementara hasil minyak di kuras di Aceh, tetapi CSR dan Zakat saja tidak jelas penyalurannya,” tambahnya.

Sayed juga mengkritisi, berapa sesungguhnya penyaluran pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosialnya, apa yang mereka kerjakan. “Kita lihat saja berapa yang disalurkan ke masyarakat untuk program CSR pada tahun 2023 -2025, mulai saja dari laporan mereka, sehingga dengan laporan ini bisa di cek kebenarannya di laporan yang mereka kirim,” bebernya.

Lalu apakah desa yang ada di sekitar lokasi pengeboran sebagai daerah penerima dampak, apakah jelas kegiatan dan pelaksanaan CSR nya di wilayah tersebut?

Sayed, minta Bupati, sebagai penanggung jawab CSR dan Ketua dan para Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang sebagai Penasehat agar manajemen Pertamina di panggil secara terbuka untuk menjelaskan kegiatan CSR mereka.

Sehingga bisa di cek kebenarannya, jangan ada indikasi kegiatan CSR mereka, dikerjakan oleh Koperasi yang ada di PEP Rantau Field. "Dan kita minta Pimpinan DPRK tanggap dan respon terhadap persoalan CSR PT PEP Rantau Field, segera diadakan RDPU, panggil dan hadirkan para Datok dari desa penerima dampak di sekitar lokasi pengeboran sumur sumur minyak,” katanya.

Forum CSR kata Sayed Zainal juga menanyakan lanjutan Pengembalian Aset Istana Karang milik Pertamina kepada Pemkab Aceh Tamiang, hal ini perlu serius dalam penyelesaiannya. Sebab dalam Qanun RTRW Aceh Tamiang itu merupakan Aset atau situs peninggalan sejarah di Atam.

Ketua FCSR minta kepada pimpinan DPRK untuk segera menggelar RDPU, sehingga bisa tahu berapa sesungguh hasil produksi minyak PT PEP Rantau Field di wilayah Aceh Tamiang, pantas atau tidak dengan realisasi CSR mereka yang hanya mencapai Rp2 atau Rp3 miliar saja setiap tahun. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid