Beranda / Berita / Aceh / Ketua DPRK Sampaikan Komitmen Tuntaskan Utang Pemko Banda Aceh

Ketua DPRK Sampaikan Komitmen Tuntaskan Utang Pemko Banda Aceh

Selasa, 08 Agustus 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, saat memberikan kata sambutan di hadapan ribuan peserta Apel Gabungan ASN Pemko Banda Aceh dan pembagian secara simbolis 10 juta bendera merah putih di halaman Kantor Wali Kota Banda Aceh, Senin (7/8/2023). [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, DPRK bersama Pj Wali Kota berkomitmen untuk menuntaskan pelunasan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar di hadapan ribuan peserta Apel Gabungan ASN Pemko Banda Aceh dan pembagian secara simbolis 10 juta bendera merah putih di halaman Kantor Wali Kota Banda Aceh, Senin (7/8/2023).

Pada kesempatan itu Farid menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir Pemko Banda Aceh menghadapi masalah yang sangat pelik terkait keuangan daerah. Namun, dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif kota Banda Aceh, masalah yang sudah dihadapi hampir tiga tahun itu sudah terselesaikan secara bertahap.

“Update persoalan keuangan daerah ini penting kami sampaikan karena akan berdampak terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kota. Kami bisa merasakan apa yang bapak dan ibu rasakan. Dan hari ini saya melihat wajah para pimpinan OPD, para camat, keuchik dan para aparatur pemko auranya kembali cerah,” kata Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh tersebut.

DPRK bersama pemerintah kota sudah menandatangani MoU bersama sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menuntaskan utang Pemko Banda Aceh pada 2022 lalu.

Farid Nyak Umar menjelaskan, pada tahun 2022 sesuai dengan temuan BPK-RI, Pemko Banda Aceh memiliki utang belanja sebesar Rp 148,7 miliar. Dari data BPKK, utang tersebut terdiri dari utang belanja tahun 2020-2021 sebesar Rp 4,8 miliar, utang belanja tahun 2022 sebanyak Rp 105 miliar dan utang earnmark nilainya Rp 38,8 miliar.

Dari total belanja tahun 2022 terdiri atas Rp 87,1miliar utang pada pihak ketiga, pada BLUD RSU Meuraxa sebesar Rp14 miliar dan pada BPJS senilai Rp 4 miliar.

Menurutnya, utang kepada pihak ketiga sebesar Rp87 miliir sudah dibayar melalui Perwal tahap satu sebesar Rp 29 miliar dan tersisa Rp 58 miliar. Seminggu yang lalu DPRK bersama Pj Wali Kota sudah menandatangani MoU bersama dan dilanjutkan penandantanganan Peraturan Walikota tentang pelunasan utang pihak ketiga tersebut.

“Sehingga utang sebanyak Rp58 miliar dengan pihak ketiga akan dituntaskan pembayarannya dengan Perwal tahap kedua di bulan Agustus ini, begitu juga utang BLUD RSU Meuraxa tuntas dibayarkan, sehingga dari jumlah Rp105 miliar utang itu tinggal sekitar 4 miliar lagi,” ujar Farid Nyak Umar yang disambut tepuk tangan ribuan peserta yang hadir.

Politisi PKS itu juga menyampaikan komitmen pimpinan dan anggota dewan kota dalam pelunasan utang yang tersisa pada perubahan anggaran 2023 yang akan dibahas September mendatang.

Berdasarkan update data Pemko Banda Aceh bahwa dari total utang pemko sebesar Rp 148 miliar, tersisa Rp 18,6 miliar lagi yang rinciannya utang 2020-2021 Rp 4,8 miliar, utang 2022 senilai Rp 4,1 miliar dan earnmark sebesar Rp 9,7 miliar.

“Karena itu, kami meminta Pejabat Wali Kota agar segera memasukkan dokumen RKUA PPAS APBK Perubahan 2023 ke DPRK agar dapat segera dibahas dan insyaallah bisa disahkan pada September 2023. Dan yang paling utama bahwa kita bisa menuntaskan utang pada tahun ini,” ujarnya.

Di akhir sambutannya Farid Nyak Umar meminta seluruh pimpinan OPD, para camat, keuchik, dan ASN di bawah Pemko Banda Aceh agar menyatukan tekad dan langkah untuk men-support kepemimpinan kota Banda Aceh di bawah Pj Wali Kota Amiruddin.

“Insya Allah dengan kebersamaan dan kekompakan, maka seberat apapun tantangan yang kita hadapi akan mampu kita selesaikan secara bertahap dan terukur,” pungkas Farid dengan pekikan, Merdeka!.[DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda