kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua DPRK: Pemerintah Aceh Tamiang Wajib Bayar Proyek yang Sudah Rampung

Ketua DPRK: Pemerintah Aceh Tamiang Wajib Bayar Proyek yang Sudah Rampung

Kamis, 02 Januari 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Suprianto.


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Suprianto angkat bicara terkait 14 proyek tidak dibayar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.

"Pekerjaan yang telah dilelang dan telah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, wajib dan harus segera dibayarkan kepada rekanan," kata Suprianto kepada Dialeksis.com, Kamis (2/1/2020).

Suprianto menambahkan, pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan selesai administrasi pengamprahan itu harus segera dibayarkan kepada rekanan. 

"Itu hak para rekanan, jadi kewajiban Pemkab Aceh Tamiang, ya harus selesaikan yang menjadi hak mereka," sebutnya.

Menurutnya dalam waktu dekat ini DPRK akan memanggil kepala BPKD Aceh Tamiang dan kuasa BUD untuk memberikan penjelasan tidak dibayarnya sejumlah paket tersebut. 

"Insyaallah minggu depan kita akan panggil pihak-pihak terkait tentang tidak dibayarnya 14 paket di dinas PUPR tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, akibat dana bagi hasil Migas antara pusat dan Aceh tidak mencapai target seperti yang diharapkan atau pencapaiannya mengalami devisit menyebabkan 14 paket di Bidang Bina Marga PUPR Aceh Tamiang tidak dibayar. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda