Ketua DPRK Abdya: Kita Sudah Panggil Anton Sumarno
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Nurdianto. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto sudah memanggil Anggota DPRK Abdya Anton Sumarno yang diduga terlibat dalam penggelapan uang yang dilakukan oleh Vina Karyawan Bank BMUN di Kabupaten Abdya.
Nurdianto menjelaskan, pemanggilan Anggota DPRK Anton Sumarno untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Zahraini ke Polda Aceh melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Abdya.
Lanjut Nurdianto, Sebelum dilakukan pemanggilan terhadap Anton Sumarno, pihaknya juga mendapatkan surat dari korban Zahraini untuk meminta pertanggung jawaban dari Anton Sumarno.
"Korban pernah mengirim surat ke DPRK Abdya, nah di DPRK kan sifatnya memediasi, sehingga kita sudah panggil Anton Sumarno untuk kita minta keterengan," kata Nurdianto saat di hubungi Dialeksis.com, Jumat (17/7/2020).
Kata Nurdianto, menurut pengakuan Anton, ia tidak terlibat dalam dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh vina karyawan Bank BUMN yang berada di Aceh Barat Daya, pasalnya Zahraini langsung yang mengirimkan uang kepada vina.
"Dibilang Anton, saya tidak bertanggung jawab ketua masaalah dengan kak Zahraini, karena dia langsung dengan si Vina mengirimkan uangnya," ucap Nurdianto.
Namun lanjut Nurdianto, menurut pengakuan Anton ada uang yang masuk ke rekeningnya sebanyak Rp 190 Juta, namun uang tersebut langsung diserahkan kepada Vina.
"Ada uang yang masuk ke rekeningnya sebanyak Rp 190 Juta, namun uang tersebut langsung diserahkan kepada Vina, Nah Itu masaalahnya," tuturnya.
Menurut Nurdianto, setelah dikirim surat oleh Zahraini kepada DPRK, Anton Sumarno juga sudah membuat surat masalah uang Zahraini sebanyak Rp 300 juta kepada keluarga Vina dan ditanda tangani langsung oleh Vina.
"Setelah dikirim surat itu, Anton buat surat masalah uang 300 juta itu diberikan kepada keluarga si Vina, dan surat itu diteken langsung sama Vina, bahwa Vina bertanggung jawab terhdap uang 300 juta yang diberikan olek Kak Zahraini,” tutup Ketua DPRK Abdya. (MS)