Ketua DPRA Temui Mahfud MD Terkait Pilkada 2022, Ini Hasilnya
Font: Ukuran: - +
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menggelar rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas rencana pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. [Dok. DPR Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam rangka koordinasi pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
"Pak Mahfud sepakat dan sepaham dengan norma yang diatur di dalam UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh). Sejak dulu beliau terlibat dalam perihal kekhususan Aceh. Beliau menceritakan pengalaman dengan beberapa Pilkada Aceh sebelumnya yang penuh dengan dinamika," kata Dahlan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Pertemuan Dahlan dengan Mahfud digelar di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Mahfud didampingi seluruh deputi yang berada di bawah Kemenko Polhukam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Dahlan didampingi oleh anggota DPR RI dari Aceh, M Nasir Jamil dan Rafly, serta tokoh Aceh di Jakarta Fachry Ali.
Dahlan mengatakan, Menkopolhukam sangat memahami aspirasi Aceh tentang pelaksanaan Pilkada 2022 yang telah diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut.
"Menteri Mahfud MD berjanji akan menindaklanjuti rapat koordinasi lanjutan yang akan melibatkan semua pihak dalam forum yang lebih besar, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemendagri, DPR-RI, Bawaslu dan juga KIP Aceh," kata Dahlan.
“Ini nantinya menjadi keputusan politik pemerintah pusat, dan sekaligus menjadi keputusan hukum, agar ada kepastian,” ujarnya.
Politikus Partai Aceh itu juga mengaku sedang menunggu jadwal bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas masalah tersebut. Dia meminta dukungan semua pihak agar Pilkada Aceh 2022 terlaksana.
Dalam konteks pelaksanaan Pilkada Aceh, Dahlan meminta Pemerintah Aceh sebagai ekskutif tidak boleh diam diri. Apalagi, semua stakeholder di Aceh sudah sepakat.
Sebenarnya, lanjut Dahlan, pada 1 April 2021 lalu telah dijadwalkan penandatanganan naskah perjanjian hibah anggaran antara Pemerintah Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk perhelatan Pilkada.
"Namun, penandatanganan tersebut tidak terjadi karena adanya surat dari Sekda Aceh yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak berani menandatanganinya karena belum ada keputusan politik dari pemerintah pusat," ujarnya.
Dahlan menuturkan, hari ini ada pihak di Jakarta yang tidak memahami keberadaan UUPA, khususnya tentang Pilkada. Maka dari itu semua penyelenggara pemerintahan di Aceh harus aktif berkomunikasi mengadvokasi apa yang menjadi substansi kehendak perdamaian Aceh.
"Terutama dalam upaya kita menjaga keistimewaan dan kekhususan yang sudah diberikan oleh negara. Ini untuk mewujudkan cita-cita dan harapan kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Dahlan. (detik/antara)