Ketua DPRA: Soal SK Presiden Isu Yang Sengaja Dibuat Gaduh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin memberikan penjelasan kepada media, sehubungan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh yang defenitif.
Apakah benar surat Keppres sudah diterima pihak DPRA, seperti yang sudah dilangsir oleh berbagai media, menurut Dahlan isu tersebut sengaja dimainkan oleh pihak pihak tertentu untuk membuah gaduh. Padahal sesuai regulasi, pengangkatan Gubernur Aceh yang definitif harus berdasarkan usulan DPRA kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dahlan menyebutkan, sebenarnya yang paling penting dipikirkan sekarang oleh eksekutif adalah bagaimana menekan laju kasus. Meningkatkan angka kesembuhan, dan mengurangi jumlah warga yang meninggal akibat terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Penjelasan Dahlan seperti yang dilansir Serambinews, tidak memberi penegasan benar atau tidaknya soal surat Keppres Presiden RI nomor 70/P/ tahun 2019, tertanggal 17 Juli 2020 sudah diterima pihak DPRA.
Padahal informasi tentang Keppres ini juga disampaikan oleh seorang pimpinan DPRA, Dalimi. Namun dalam penjelasanya, Dahlan justru mempersoalkan kinerja pemerintah.
“Apa skema dan action yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh? Kemana angka 2,5 triliun rupiah dana refocusing APBA 2020? Apa yang kurang dalam konteks penanganan kesehatan? Apa yang bermasalah dalam konteks sosial dan ekonomi? Seharusnya isu-isu seperti itu yang perlu dipertimbangkan,” sebut Dahlan, seperti yang dilansir Serambi Indonesia.
Tanpa memberikan penjelasan yang detail tentang Keppres yang diisukan itu, apakah sudah ada di dewan atau belum, Dahlan justru menjelaskan, itu hanya isu. Biasanya bila SK pemberhentian Gubernur Aceh sudah turun, maka langkah lanjutan adalah pihak DPRA akan membawanya dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Bab VII Bagian Kedua UUPA, katanya, diatur tentang Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK. Pada Pasal 23 ayat (1) huruf (d) disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Menurut Dahlan, isu tersebut sengaja diembuskan di tengah masa penanganan pandemi. Di sisi lain DPRA sedang fokus pada agenda penyampaian hak interpelasi kepada Nova Iriansyah dan kini berlanjut pada penyampaian hak menyatakan pendapat terhadap Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Soal agenda yang kini difokuskan seperti dijelaskan Dahlan yang sedang berproses di DPRA. Puluhan anggota DPRA menandatangi persetujuan hak menyatakan pendapat terhadap Plt Gubernur Aceh. “Hampir dari semua fraksi, tapi belum dilaporkan kepada kami. Jika sudah disampaikan oleh para inisator, baru kita tindak lanjuti,” kata ketua dewan.
Dahlan menambahkan, sesuai regulasi hak menyatakan pendapat bisa diajukan jika ditandatangi minimal oleh 20 anggota dewan. Kemudian, sebutnya, para insiator akan menyampaikan kepada pimpinan DPRA sebelum dibawa ke rapat badan musyawarah untuk diambil sikap dalam paripurna.
Dahlan hanya menjelaskan dan memberikan penekanan tentang agenda fokus dewan tentang hak interpelasi dan menyampaikan pendapat terhadap PLT Gubernur Aceh, namun Dahlan tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf yang kini ramai dibahas.
Berbagai pihak turut memberikan pernyataan atas SK presiden yang disebut-sebut sudah berada di dewan, namun Dahlan justru menjawabnya sebagai isu yang sengaja dimainkan untuk membuat gaduh. (baga)